Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tentang Laporan Keuangan Tahun 2017.

author photo

MOLTODAY,SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tentang Laporan Keuangan Tahun 2017.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD 2017 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tentang Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada DPRD Simalungun.

Nota pengantar tersebut disampaikan oleh Bupati Simalungun diwakili oleh Wakil Bupati Ir H Amran Sinaga MSi dalam rapat paripurna DPRD Simalungun yang dipimpin oleh Ketua DPRD Drs Johalim Purba didampingi wakil-wakil ketua yakni Timbul Jaya Sibarani, Fao Saut Sinaga dan Rospita Sitorus di gedung DPRD Simalungun Pamatang Raya Sumatera Utara, Jum’at 06/07/2018.

Hadir dalam rapat tersebut para dewan pakar dan anggota DPRD Simalungun, Sekda, para Asisten, staf ahli bupati Simalungun dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dijajaran Pemkab Simalungun.

Ketua DPRD Simalungun Drs Johalim Purba mengatakan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk memenuhi ketentuan itu, Bupati Simalungun sesuai dengan surat edaran Nomor: 900/4850/26.4/2018 tanggal 21 Juni 2018 telah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017, untuk dibahas sesuai dengan tata tertib dewan. Oleh karena itu diharapkan kepada jajaran eksekutif agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam pembahasannya.

Sementara itu, Bupati Simalungun dalam nota pengantar tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati menyampaikan bahwa Ranperda Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 berupa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintah, yang menjelaskan berbagai hal antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perusahaan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Disamping itu juga disampaikan laporan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Tentang Laporan Keuangan Tahun 2017. Oleh karena itu diharapkan kepada  para anggora DPRD agar dapat membahas, menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kabupaten Simalungun TA 2017.
Komentar Anda

Berita Terkini