Ranto Sibarani,S.H,Gugat Adanya Kecurangan Pilkada Dairi 2018 Ke MK

author photo

JAKARTA - Jumat (27/7), Ranto Sibarani,S.H, kuasa hukum Depriwanto Sitohang dan Azhar Bintang (pasangan urut no 1 Pilkada Bupati Dairi 2018), menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, dalam hal ada salah satu pasangan calon nomor urut 2 atas nama Eddy Keleng Ate Berutu, tidak memenuhi syarat administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara, akan tetapi calon pasangan tersebut diloloskan dan mengikuti Pilkada pada tahun 2018.

Kepada awak media Ranto Sibarani,S.H, memaparkan,"terkait Pilkada 2018 dengan surat yang kita terbitkan no : 107/PH/MDN/VII/2018.
Perihal : Pendapat hukum terkait lolosnya pasangan calon Bupati Dairi Diduga diloloskan secara melanggar administrasi.


Panitia Pengawas Pemilu (Penwaslu) telah[cut] menetapkan kepada pasangan calon nomor urut 2 yaitu Dr Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing tidak lulus dengan syarat administrasi Pilkada tersebut. “Kita Patut Meragukan Keabsahan Ijazah Dr Eddy Keleng Ate Berutu yang tidak dilegalisasi oleh Kepala Dinas dan tidak dicantumkan Nomor urut seri Ijazah pada surat keterangan hilang dari Kepolisian", kata Ranto.

Dilanjut,"bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tersebut hanya disahkan oleh Kepala Sekolah yang terkait, hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy ijazah dan pengganti ijazah yang menyatakan bahwa,"ucap Ranto.


"Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau
rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh[cut] kepala satuan
pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak ditanda tangani di atas
materai,"ujar Ranto kepada awak media.

Oleh karena itu, kecurangan tersebut harus diselesaikan secara hukum. “Saya datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tujuan untuk melaporkan kecurangan tersebut, agar MK dapat memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tutur Ranto.

“Saya berharap kepada MK agar gugatan kami ini segera diproses, agar keadilan di Indonesia bisa ditegakkan, dan Pilkada berikutnya benar-benar solid tanpa adanya kecurangan dan diskriminasi terhadap pasangan calon ke depannya,” tutup Ranto.

Komentar Anda

Berita Terkini