Bhabinkamtibmas Polsek Kutalimbaru Berhasil Memediasi Warganya Yang Bersengketa

author photo
Teks foto
AIPTU Makmur Tarigan Bhabinkamtibmas melakukan "Problem Solving" Desa Suka Makmur, bertempat di rumah Remon Tarigan Kepala Dusun Lau Beringin, Minggu, 23 September 2018 sekira 09.00 WIB

KUTALIMBARU   ~ Memantau, mengantisipasi serta menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat dan lingkungan di Wilkum Polsek Kutalimbaru, AIPTU Makmur Tarigan Bhabinkamtibmas melakukan "Problem Solving" Desa Suka Makmur, bertempat di rumah Remon Tarigan Kepala Dusun Lau Beringin, Minggu, 23 September 2018 sekira 09.00 WIB.


Problem solving dilakukan latar belakang Remon Tarigan yang mempunyai ladang ditanami jagung di Dusun Lau Beringin sudah berulang kali mendapati ladang jagungnya dimakan dan dirusak ternak.


Polsek Kutalimbaru turut mengundang, Marhen Tarigan,  Kades Suka Makmur (HP. 085270538743), Remon Tarigan Kadus Lau Beingin / pihak yg merasa dirugikan (HP.  081269158411), Piher Ginting warga  Desa Tanjung Gunung Kec. Sei. Bingei Kab.  Langkat (pihak yang dimintai pertanggungjawaban), Hendri Sinulingga,  Kadus Tanduk Benua, dan beberapa warga.


Kronologis yang dihimpun redaksi media ini, pada Kamis (20/9/18), Remon Tarigan menemukan seekor sapi dewasa berada di ladang jagungnya sedang memakan tanaman jagung miliknya, lalu Remon Tarigan mengamankan sapi tersebut kemudian membawa sapi tersebut ke Dusun Lau Beringin dan mengikatnya di Jambur di tengah pemukiman warga dengan harapan pemilik sapi akan datang dan dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tanamanya.

Kemudian Pinter Ginting yang mengaku sebagai pemilihan sapi,  namun saat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan tanaman jagung dimaksud, tidak memberikan tanggapan dengan jelas, sehingga Remon Tarigan berniat menjual sapi dimaksud untuk menutupi kerugiannya.

Jumat (21/9) sekira 12.00 WIB, Aiptu Makmur Tarigan menerima keluhan dari Remon Tarigan tentang kerugian atas kerusakan tanaman jagung miliknya, dan tentang tidak adanya tanggung-jawab pemilik sapi yang merusak tanaman jagung miliknya serta rencananya menjual sapi yang telah merusak tanaman jagung miliknya sebagai pengganti kerugian atas kerusakan tanaman jagung miliknya.

Aiptu Makmur Tarigan menyarankan agar jangan dulu menjual sapi dimaksud, dan menyatakan kepada Remon Tarigan agar dilakukan kembali pertemuan dengan pemilik sapi dengan mengundang kepala Desa. 

Selanjutnya, Minggu(23/9) pada 09.00 WIB, Aiptu Makmur Tarigan bersama-sama dengan Kepala Desa Suka Makmur Marhen Tarigan bertempat di rumah Remon Tarigan melakukan mediasi antara  Remon Tarigan selaku pihak yang dirugikan dengan Piher  Ginting selaku pemilik sapi yang telah merusak tanaman jagung milik Remon Tarigan dengan dihadiri oleh kerabat masing masing.

Dari hasil mediasi akhirnya kesepakatan pemilik sapi Piher Ginting bersedia mengganti rugi tanaman jagung milik Remon Tarigan sebesar Rp. 7.000.000,-

"Akhirnya kedua belah pihak, Remon Tarigan dan Piher Ginting sepakat berdamai dan tidak ada saling dendam dikemudian hari yang di tuangkan dalam Surat Perdamaian", ujar AIPTU Makmur Tarigan.**(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini