Aksi Sofyan mencuri sepmor terekam cctv,berakhir dibalik jeruji besi Mapolres Langkat

author photo

Langkat,Sumut  -- Kapolres Langkat AKBP H.Dedy Indriyanto SIK.MSI melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan SH menyampaikan Satuan Reskrim Polres Langkat,jumat (26/10/2018) sekira pukul 03.00 wib berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku curat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2018/SU.Lkt Tgl, 26 Okt 2018.
Yakni Sofyan Rangkuti alias Belong (41thn) warga Jalan Wonosari,kelurahan perdamaian kecamatan stabat kabupaten langkat.Ujar AKP Arnold.

Dijelaskan AKP Arnold mengatakan kronologis kejadian dan penangkapannya
Pada hari jumat (26/10) sekira pukul 10.00 wib, korban Hasan (46thn) warga dsn V A Kadir Desa Tandam Hulu II Kotamadya Binjai.
datang untuk membuat Pengaduan ke Mapolres Langkat tentang hilangnya barang miliknya, saat itu korban Mengatakan bahwa pelaku ada terekam CCTV sehingga Team Opsnal Unit Pidum Langsung Turun ke TKP  dan menyaksikan rekaman CCTV tersebut.

Selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil ditangkap Sofyan Rangkuti alias Belong di rumah mertuanya di Dsn IV Gg. Armenia Desa Sei Bilah Kec. Brandan Timur Kab. Langkat, dan dari tangan tersangka berhasil disita Barang milik korban berupa
1 unit Sp Motor Honda Vario 150, No.Pol BK 3143 AFZ, Celana jeans Pendek warna biru
Jaket Putih tulisan NEVADA, 1 sekop bergagang kayu panjang sekira 40' cm dan 1 bantal guling, kemudian tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk proses selanjutnya.

Tersangka melanggar pasal tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana.ujar Akp Arnold.**(Edy)
Komentar Anda

Berita Terkini