Dialog Penanganan Masalah Hukum Kejatisu dengan Kementerian Keuangan Wilayah Sumut

author photo

MEDAN - Moltoday.com  |Kementerian Keuangan Republik Indinesia melalui Kantor Wilayah Drektorat Jenderal Pajak Sumut menggelar acara Dialog Penanganan Permasalan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Aula Kanwil DJP Sumut I Suka Mulia, Medan, Senin (22/10).



Acara dialog dihadiri peserta dari Kemenkeu dan dari Kejaksaan, para Asisten, Kajari se-Sumut, Cabjari dan para Kasi. Menghadirkan nara sumber Muhammad Naim Koordinator VI Jamdatun Kejaksaan Agung, Tambok Nainggolan Kasubdit PPI Kawasan dan Sektor Strategis lainnya Direktorat D Jamintel Kejagung RI, Ketua Ikatan Pengadaan Barang dan Jasa Seluruh Indonesia Feri Tanjung dan dipandu Kepala LPSE Dr. NE. Fatimah Azzahra.



Ketua Panitia Dialog Syamsul Hidayat menyampaikan bahwa dialog yang diadakan di Sumut adalah yang ketiga setelah Sumatera Selatan dan Jawa Barat. Dialog serupa akan digelar selama empat kali dan yang ke empat diadakan di Sulawesi Selatan.

Tujuan diadakannya dialog ini kata Syamsul Hidayat sebagai tindak lanjut penandatanganan kerjasama Sekjen Kemenkeu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan masih masih banyaknya kendala yang dihadapi dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Sumut Mukhtar menyampaikan latar belakang diadakannya dialog ini adalah karena masih belum maksimalnya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Keuangan

"Kendala yang dihadapi dilapangan adalah anggaran sudah ada tapi pelaksanaannya terhambat karena ada keragu-raguan dari Kuasa Pengguna Anggaran. Dialog ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta seminar dari Kementerian Keuangan dan Kejaksaan," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Fachruddin dalam sambutannya sangat mengapresiasi diadakannya seminar ini. Dialog ini diharapkan dapat saling mengisi demi kelancaran pembangunan.

"Rendahnya penyerapan anggaran menjadi kendala dalam pembangunan. Menyikapi hal ini, Presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk membentuk TP4 di pusat dan TP4D di daerah. Pengawalan bukan berarti bumper untuk bersekongkol melakukan perbuatan melawaj hukum. Tugas TP4D sangat mulia jika dijalankan dengan jujur," kata Fachruddin.

Smentara Kepala Pusat LPSI Dr. NE Fatimah Azzahra menegaskan bahwa proses tender sebuah proyek saat ini sudah dimodernisasi ecara elektronik. 

"Hal ini dilakukan untuk menghindari pertemuan antara peserta tender dengan bagian pengadaan barang dan jasa," kata Fatimah Azzahra.

Acara dialog yang digelar dua arah ini mengajak peserta dialog untuk mengajukan pertanyaan langsung ke nara sumber. Beberapa Kajari yang hadir mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Sumber Kasipenkum Kejatisu
Komentar Anda

Berita Terkini