DPP Horas Bangso Batak Tolak Rencana Pengaturan Sekolah Minggu dan Katekisasi masuk dalam RUU Pesantren dan Kegiatan Keagamaan.

author photo
Teks foto, Ketua DPP Horas Bangso Batak,
Lamsiang Sitompul SH.MH
Medan  -- DPP Horas Bangso Batak menolak RUU yang mengatur kegiatan Ibadah Sekolah Minggu dan Katekisasi masuk dalam RUU Pesantren.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul SH.MH dan Sekjen Luhut Situmorang SH, Sabtu (27/10/18) pada siaran persnya.

Menyikapi polemik penolakan RUU Pesantren yang juga mengatur tentang Kegiatan Sekolah Minggu dan Katekisasi.

Penolakan tersebut mengingat pengaturan kegiatan Sekolah Minggu dan Katekisasi dengan Pesantren merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak baik diatur dalam satu Undang-undang .

Penyatuan Undang-undang tentang kegiatan Keagamaan yang berbeda dalam suatu undang-undang merupakan suatu kekeliruan karena aturan antara satu Agama dengan Agama lain sangat berbeda. Seharusnya pengaturan tentang suatu kegiatan Keagamaan tertentu di pisahkan dengan pengaturan tentang kegiatan Agama lain.

Penyatuan pengaturan dalam satu undang-undang dikhawatirkan dapat berpotensi bias karena aturan dalam suatu Agama jelas berbeda dengan Agama lain.

Selanjutnya jangan sampai terjadi adanya pengekangan terhadap kebebasan beragama dan melaksanakan kegiatan beragama karena kebebasan beragama telah dijamin dalam UUD 1945.

Kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UUD 1945 harus di implementasikan oleh Pemerintah dengan memberikan fasilitasi tentang semua kegiatan keagamaan.

Pemerintah seharusnya tidak membuat undang-undang atau peraturan yang dapat menghambat kegiatan keagamaan, sehingga kata-kata harus mendapat izin atau persetujuan adalah suatu pelanggaran terhadap undang-undang dasar .

Semua kegiatan keagamaan haruslah mendapat pengayoman dan perlindungan dari pemerintah untuk memastikan terlaksananya kegiatan keagamaan secara aman dan  nyaman.

Dalam menerbitkan Undang-undang tentang kegiatan keagamaan haruslah setelah  menampung aspirasi dari Organisasi Keagamaan yang bersangkutan. Pengaturan tentang kegiatan Sekolah Minggu dan Katekisasi haruslah mendengar aspirasi dari PGI, KWI dan organisasi lainnya karena sejatinya merekalah yang paling mengerti tentang kegiatan keagaman di Agama Kristen dan Katholik.

DPP Horas Bangso Batak meminta kepada pemerintah agar kedepan jangan membuat Undang-undang atau Peraturan yang berpotensi membatasi kebebasan beragama.

Selanjutnya apabila DPR tetap ngotot mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang maka DPP Horas Bangso Batak akan mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya.
Komentar Anda

Berita Terkini