Repelita Sembiring Kasus KDRT Tinggal Menunggu Jadwal Sidang

author photo
Teks foto,
Pelimpahan Kasus tersangka 
Repelita Sembiring (53) foto tengah, kepada Kejaksaan Selasa tgl 2 Oktober 2018

KUTALIMBARU 
~ Sungguh keterlaluan sikap kasar Repelita Sembiring (53) terhadap istrinya Nurhaida boru Sibuea (49). Repelita melakukan pemukulan dan hampir membunuh istrinya (red 
Nurhaida boru Sibuea ) di kediamannya Perumahan KBBT Blok H, No. 73 Desa Lau Bekeri Kec. Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Selasa (24/4/18) sekira 22.00 WIB.

Merasa kesakitan akhirnya Nurhaida boru Sibuea membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru (Laporan Polisi Nomor : LP/44/IV/2018/SPKT/SEK KUTALIM tanggal 24 April 2018) didampingi Kepala Dusun Lau Bekeri Syukur Sembiring.

Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi membenarkan korban istri Repelita Sembiring telah membuat laporan ke Polisi kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)  beberapa bulan yang lalu, disampaikan kepada redaksi media ini melalui whatapps.

"Benar, Selasa tanggal 24 April 2018 beberapa bulan yang lalu, sekira 22.00 WIB telah terjadi penganiayaan / KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang dilakukan Repelita Sembiring terhadap istrinya Nurhaida boru Sibuea), " ucap Kapolsek Kutalimbaru.

Sambung AKP Martualesi menjelaskan Repelita memukuli Nurhaida (korban) dengan kedua tangannya mengakibatkan tangan kanan dan kepala korban bengkak serta seluruh badan terasa sakit akibat pukulan suaminya. Tidak sampai disitu, Repelita juga mengambil pisau dan mengancam akan membunuh korban. Kepala Dusun Lau Bekeri Syukur Sembiring yang melihat kejadian tersebut langsung menangkap pisau dari tangan Repelita lalu melerai dan mengamankan pisau tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan suaminya, Nurhaida membuat laporan ke Polisi Sektor Kutalimbaru.

Informasi yang dihimpun dari laporan korban (Nurhaida) bahwa Repelita dan Nurhaida sudah 22 tahun berumah tangga dan pengakuan Nurhaida bahwa suaminya hampir 3 Tahun tidak memberi nafkah dan sejak berumah tangga Repelita sering berlaku kasar.

Repelita Sembiring (kasusKDRT) ditangkap Rabu 01 Agustus 2018.

Kepada Polisi Repelita Sembiring menyangkal atas pemukulan dan mengancam korban dengan pisau,  "hanya bertengkar mulut, dan sebabnya terjadi pertengkaran adalah karena istri tidak pulang padahal sudah tengah malam, "ucapnya.

Mengenai Pasal pelanggaran, AKP Martualesi menjelaskan, bahwa pelaku telah Melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman 5 (lima) tahun.

Dan untuk kasus ini, Polsek Kutalimbaru sudah menyerahkan tersangka dan berkas kasus tersangka kepada Kejaksaan, Selasa tgl 2 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 WIB dan menunggu jadwal sidang.

Atas kejadian ini, Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi menghimbau kepada masyarakat atau pasangan suami isteri untuk dapat menjaga perannya masing masing dan jangan dikendalikan emosi serta memelihara hubungan harmonis antara pasangan suami isteri.**(Red-BM)


Komentar Anda

Berita Terkini