Ayah Biadab Cabuli Anak Kandungnya ,Mengaku Sering Nonton Video Porno Di Warnet

author photo

Medan   |Perbuatan ayah kandung yang seharusnya menjadi seorang kepala keluarga yang baik terhadap keluarga dan anak semata wayangnya ternyata tidak patut ditiru.

Pasalnya, sebagai seorang ayah dirinya tega menjadikan anak satu-satunya sebut saja bernama Bunga (14) dijadikan budak sex untuk memuaskan hasrat biologisnya sebagai pemuas hawa nafsunya selama empat tahun.

Ayah dimaksud ini adalah, bernama Davit Frengky Panjaitan (35), warga Jalan Sakura, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Tersangka berhasil di ringkus polisi saat pelaku asyik bermain warnet di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (26/11) malam.

Cerita pelaku saat di polsek Delitua menyatakan, aksi cabul yang di lakukannya pertama terjadi saat korban masih berumur 10 tahun. Saat itu korban, sering memeluk dan bercerita seks dengan pelaku.

Tak tahan melihat kemolekan tubuh anaknya yang mulai tumbuh dan terlihat cantik, sejurus kemudian pelaku menggrayangi tubuh korban.

Karena tidak ada terlihat aksi penolakan dari korban (Bunga-red) saat di gerayangi oleh pelaku, aksinya semakin menggila dan akhirnya pelaku dan korban sering melakukan raba sana dan raba sini.

Aksi bejad dirinya terungkap, Selasa (13/11) petang, saat korban mencuci piring.

Ayah biadab ini menyetubuhi anak se mata wayang nya di dapur tempat Bunga mengerjakan tugas rumah sebagai anak yang berbakti kepada orang tuanya.

“Baru bebererapa bulan ini aku menyetubuhinya, kalau sebelum-belumnya anak tunggal ku itu cuma kuciumi aja dan payuh darahnya ku emut-emut. Keperawanannya hilang sekirA 4 bulan yang lalu” beber ayah biadab ini.

Aksi bejat ini di lakukanya, karena tersangka sudah ribut sama istrinya (ibu kandung Bunga). Lantaran, tidak ada tempat melepas hasrat biologisnya dan melampiaskan hawa nafsunya kepada anak semata wayangnya.

Dihadapan petugas, Davit mengakui perbuatan bejatnya yang di lakukannya pada anak tunggalnya. Itu di lakukannya saat istrinya tidak ada di rumah. Setiap melihat putrinya, Davit birahinya selalu memuncak.

Tersangka pun mengajak anakny untuk melalukan hububgan suami istri setiap ada kesempatan.

Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH kepada wartawan, Selasa (27/11) petang menjelaskan, tersangka di tangkap karena sudah seminggu diburon karena tersangka melakukan pencabulan terhadap anak kandung nya sendiri selama empat tahun.

“Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 dan 2 dari UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan pelaku di ancam 15 tahun penjara,” papar Kompol BL Malau.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini