Kembali Polisi Meringkus Pelaku Perdagangan Manusia

author photo
Ket Gbr : Gambar Ilustrasi
Depok  IUnit PPA Polresta Depok menangkap dua pelaku perdagangan manusia yang menjajakan seorang remaja perempuan di Depok. Pelaku ditangkap setelah ada laporan bahwa pelaku melakukan penjualan wanita di Pemancingan Taman Jaya, Depok.

"Kami telah mengamankan dua orang pelaku perkara kasus eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ucap Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Dedy Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (26/11/2018).

Dedy mengatakan pelaku bisa tertangkap karena laporan warga pada Jumat (23/11). Para pelaku adalah Iwan Setiawan dan Eko Supriyono. Korbannya adalah ABG perempuan berusia 15 tahun.

Informasi dari warga, pada bulan Agustus 2018 di Pemancingan Taman Jaya, terjadi eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri," jelas Dedy.

Korbannya dijajakan ke Bintaro oleh pelaku Iwan. ABG malang itu dipatok dengan tarif Rp 800 ribu," tutur Dedy.

Atas perbuatan eksploitasi ini, kedua pelaku akan dikenai pasal Perlindungan Anak. Mereka dijerat Pasal 76-I jo Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***(Red)
Komentar Anda

Berita Terkini