Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Penghapusan Denda PKB

author photo

Jakarta  | Pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta dibebaskan membayar denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pembebasan denda itu berlaku hanya sebulan.

"Dari tanggal 15 November kemarin, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta ini sudah melaksanakan penghapusan denda terhadap denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sampai dengan tanggal 15 Desember 2018," ujar Kepala Unit Pelayanan PKB dan BBNKB Kota Jakarta Selatan, Khairil Anwar, saat ditemui di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Dia berharap pembebasan denda itu membuat para pemilik kendaraan bermotor melunasi pajaknya. Khairil mengatakan denda yang dibebaskan tidak terbatas tahunnya.

Semua tahun dendanya dihapusnya. Namanya pembebasan maka dihapuskan, 3 tahun, 4 tahun, 12 tahun dihapuskan, hanya bayar pokok pajaknya saja," ucap Khairil.

Saya imbau masyarakat memanfaatkan ini sebaik-baiknya," imbuh Khairil.

Namun pembebasan denda PKB-BBNKB itu hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta. Dia berharap pemilik kendaraan ramai-ramai membayar pajak lantaran ada kekurangan penerimaan pajak.

"Kami dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah punya target Rp 38,2 triliun yang sampai 15 November kemarin itu masih ada kekurangan pajak sebesar Rp 1,2 triliun," ucapnya.

Selain itu, loket pembayaran hingga loket samsat ditempatkan di sejumlah lokasi strategis. Menurut Khairil, ada pula mobil samsat keliling hingga e-samsat yang diharapkan dapat memudahkan para pemilik kendaraan bermotor itu melunasi pajaknya.

"Ini pendekatan untuk memudahkan untuk wajib pajak kendaraan bermotor agar segera melakukan pembayaran pajak supaya dalam berkendara dan berusaha semua terkait kendaraan bermotor tidak ada hambatan apa pun," kata Khairil.
Komentar Anda

Berita Terkini