Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Curas Dalam Tempo Singkat

author photo

Medan   |Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang pria pelaku dengan kasus Pencurian dan kekerasan (curas)bernama Saiful Ramadhan(40), Warga Jalan Psr XI Gg. Famili Desa Sei Rotan Kec. Ps Tuan,Di Jalan Gambir Psr VIII Desa Bandar Khalipah Kec. Percut Sei Tuan,Senin (26/11) Sekira Pukul. 04.45 WIB.

Pelaku melakukan aksi kejahatannya Pada hari Senin 26 November 2018 Sekira Pkl. 04.45 Wib. Pada saat korban bersama istri mau berangkat jualan ke pajak, dan saat membuka pintu tiba-tiba datang pelaku dan langsung menodongkan pisau kepada korban dan pelaku menyuruh korban dan istrinya masuk ke dalam rumah.

Selanjutnya pelaku mengikat kedua tangan korban dan istrinya menggunakan kain dan pelaku juga mengikat mulut korban dan istrinya menggunakan kain. Dan pelaku berkata "mana uang " dan korban menjawab tidak ada kami masih mau jualan, dan selanjutnya pelaku mengatakan "mana kereta"dan korban menjawab itu kereta dan selanjutnya pelaku mengambil 1 Unit Spd Mtr Honda Revo BG 3095 QM. Milik Pelapor dan  selanjutnya pelaku membawa lari sepeda motor milik korban.
Dan selanjutnya korban merasa keberatan dan membuat laporan ke polsek percut sei tuan.

Pada hari Senin 26 November 2018 Sekira Pkl. 06.00 Wib Team Pegasus Polsek Percut Sei Tuan mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di jalan Gambir Psr VIII Desa Bandar Khalipah Kec. Ps Tuan dan selanjutnya team pegasus polsek percut sei tuan mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku.

 Dan selanjutnya team pegasus polsek percut sei tuan membawa pelaku ke kantor polsek percut sei tuan guna proses lanjut.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri saat menerangkan kepada awak media bahwa Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini