"Diduga Praktek Pungutan Liar (pungli) atas LPJ Dana Desa dilakukan pegawai honorer satpol PP kabupaten Simalungun yang ditugaskan di kecamatan Hutabayu Raja"

author photo

Simalungun  |Program dana desa yang bertujuan untuk pembangunan dalam peningkatan infrastruktur demi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa sebaiknya bebas dari praktek praktek korupsi.
Tapi sangat disayangkan, dalam penerapan administrasi saja sudah ada dugaan pungutan liar (Pungli) yang besar kemungkinan dana yang dikeluarkan untuk pungutan liar bersumber dari dana desa.
Dari pengakuan salah satu kepala desa (pangulu) di kecamatan Hutabayu Raja tepatnya pangulu desa Silakkidir yang ditemui reporter moltoday mengatakan, Bahwa mereka dikutip biaya sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap item pekerjaan dalam pembuatan LPJ Dana Desa. Misalnya saja ada 8 item pekerjaan yang di LPJ kan, Yah kami harus memberikan Rp. 8.000.000,- untuk pembuatan LPJ kami agar bisa mulus.

Yang melakukan kutipan liar dalam pembuatan LPJ Dana Desa itu merupakan pegawai honorer satpol PP  yang diperkerjakan di kantor camat Hutabayu Raja. Yang kita ketahui namanya Frsiska. Jadi kami dikutip oleh nya untuk pembuatan LPJ Dana Desa agar LPJ kami diterima.
Lsm TOPAN RI Sumut yang selama ini banyak melakukan pemantauan atas Realisasi penggunaan Dana Desa di kabupaten Simalungun dimana sebelumnya lembaga ini melaporkan Ke Tipikor Polres Simalungun atas pekerjaan yang diduga dikorupsi di desa Talang Bayu, kecamatan Hutabayu Raja yang merugikan negara, juga melaporkan ke polda sumut atas dugaan korupsi dan korporasi atas pengadaan monografi di beberapa desa di kabupaten simalungun dimana dalam nilai satuanya sangat patut diduga mark-up.

Simon Nainggolan selaku Komandan Divisi Investigasi TOPAN RI - Sumut yang ditemui reporter guna dimintai tanggapannya mengenai pungutan liar di beberapa desa di kecamatan Hutabayu Raja mengatakan :
Kalau memang benar adanya pungli, sebaiknya kepala desa mau dan berani dalam memberantasnya. Jika perlu lembaga kami siap melakukan pendampingan. Sangat miris memang kita melihat penerapan dana desa di kabupaten simalungun ini. Seperti yang lembaga kami lap;orkan sebelum sebelumnya juga demikian, juga terkait dugaan korupsi dana desa. Tapi nyatanya praktek praktek begitu masih berlaku. Peran pengawas dan dinas terkait perlu dipertanyakan. Jadi sebaiknya segera lah para kepala desa (pangulu) laporkan secara resmi mengenai pungli ini ke Dirkrimsus Polda Sumut. Jika memang benar pungli ini, kami lembaga menunggu keseriusan para kepala desa (pangulu) yang kena pungli untuk kita bersama membuat laporan demi pemberantasan korupsi di negri ini.
Jadi kunci ada pada kepala desa (Pangulu) nya. Mau apa tidak untuk bertindak kebenaran atau larut dan turut dalam prektek korupsi. Tutup Simon.(R.10.1-3)

Komentar Anda

Berita Terkini