Polda Aceh Tetapkan 6 Provokator Terkait Kaburnya 113 Tahanan Lapas

author photo
Ket foto : Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono
Moltoday.com –  Aceh |Terkait kaburnya 113 warga binaan dari Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, Kepolisian Daerah Aceh menetapkan sebanyak enam narapidana sebagai dalang atau provokator dijelaskan Kabid humas Polda Aceh.
“Setelah dilakukan penyelidikan, enam napi telah ditetapkan sebagai pemicu provokasi,” kata Kabid Humas Polda Aceh AKBP Ery Apriyono di Banda Aceh, Sabtu (1/12/2018)
AKBP Ery menjelaskan, keenam narapidana tersebut merupakan pemicu utama kerusuhan sehingga menyebabkan 113 narapidana melarikan diri pada Kamis (29/11/2018) saat azan Magrib.
“Ke-6 napi itu masing-masing empat orang napi kasus narkoba dan 2 orang kasus pembunuhan,” katan AKBP Ery.
AKBP Ery mengaku, pihaknya telah memerintahkan kepada semua jajaran kepolisian untuk terus memburu, menangkap serta menindak tegas narapidana yang masih kabur.
“Terhadap 6 napi yang diduga sebagai otak pelaku kerusuhan dan pembobolan Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akan ditindak tegas dan mereka bisa dibidang karena melakukan pengrusakan,” kata Kabid Humas Polda Aceh.
AKBP Ery menjelaskan dari enam napi pemicu larinya 113 napi, hingga hari ini baru satu orangnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan. “Hari ini sudah 37 napi yang ditangkap. Mereka ditangkap di Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Lhokseumawe,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak meminta semua warga binaan yang
melarikan diri itu segera menyerahkan diri.  “Kami minta dalam waktu 3×24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik,” kata Kapolda.
Kapolda mengaku pengamanan di LP Kelas II A Lambaro, Aceh Besar belakangan ini cukup baik. Namun terkait kabur atau melarikan diri 113 warga binaan pada Kamis sore, pihaknya akan mengevaluasi kembali pengamanannya.(Red)

Sumber : Kabarpolri.com
Komentar Anda

Berita Terkini