Komisi D Menggelar RDP Terkait Izin Bangunan.

author photo

Medan   |Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani belum mengeluarkan rekomondasi atas persoalan Izin Bangunan bermasalah yang tidak sesuai dengan fungsinya.Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi D DPRD Medan dengan Pengurus STM Amal Chaerat Sei Kera Hulu Medan Perjuangan,Kamis (6/12) di Gedung DPRD Medan. 

Dalam pengaduannya Ketua STM Amal Chaerat Baun S Siregar mengatakan bangun tersebut sudah lama berdiri sejak bulan Agustus 2018,namun izin bangunan tersebut terbit di bulan Oktober 2018,namun kini bangunan tersebut  bukan untuk pemukiman atau tempat tinggal,tapi untuk usaha industri.Dimana sejak beroprasinya industri tersebut   warga di sekitar  Lingkungan 12 tersebut  tidak nyaman dan bangunan rumah warga yang berbatasan langsung dengan bangunan industri tersebut mengalami retak-retak dinding bangunan rumahnya, serta menimbulkan pencemaran karena limbah industrinya dibuang kesaluran pembuangan warga. 

Dalam pertemuan ini Dinas PKP2R yang diwakili oleh Kepala bidang Pemukiman dan Penataan Lingkungan Chayadi mengakui, bahwa bangunan Industri itu melanggar garis simpadan dan SIMB.Selanjutnya Arif mengusulkan bangunan Industri di Stanpaskan terlebih dahulu menunggu kesesuaian IMB.

Sebelum rapat RDP ini ditutup, Ketua STM sei Kera Hulu Baun meminta kepada anggota dewan untuk menghentikan  kegiatan dibangunan tersebut secepatnya, karena dibangunan itu beroperasi Industri,"Kami menolak dan  beroprasinya industri dikawasan pemukiman warga ini, apa lagi sampai mengganggu  kenyamanan, ketenangan warga dan merusak lingkungan sekitarnya", katanya. 

Menurut Ketua Komisi D DPRD Meda Abdul Rani tidak bisa mengeluarkan keputusan, tapi akan  merekomondasikannya sore ini,sebab yang keputusan   tersebut dikeluarkan  oleh Komisi D DPRD  Medan, ujarnya.(AMS)
Komentar Anda

Berita Terkini