Konferensi Pers KPK Dugaan Suap Pembangunan Gedung IPDN

author photo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan gedung IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) di Sulawesi Selatan dan Utara. Ketiganya adalah Kepala Divisi I PT Waskita Karya AW, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya DP, dan pejabat kementerian Dalam Negeri DJ. DJ sebelumnya telah divonis 4 tahun pejara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(KPK.GO.ID)


Komentar Anda

Berita Terkini