Wanita Setengah Baya Diringkus Polisi Kedapatan Jual Sabu

author photo

Moltoday.com - Sergei  |Tim Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang wanita setengah baya (45) pelaku pengedar narkoba selingkuhan sopir pada Selasa (11/12) kemaren sekira 22.30 Wib.

Sumiati als Getok, Perempuan 45 tahun, diringkus tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan dari rumahnya di Gg sawo kel.Melati Kec. Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergei) pada saat menjual sabu.

Baca selengkapnya…[cut]


Dari pengakuan Sumiati kepada Polisi, barang haram tersebut diproleh dari selingkuhannya seorang supir bernama Sumarni als Lek Marni (55) yang tinggal di  Gg Kedondong Kel. Melati 11.

Dari pengakuan tersangka Sumiati, Tim Reskrim memburu ke alamat Lek Marni. Setiba di rumah Lek Marni, polisi tidak menemukan laki laki yang disebut sebagai selingkuhan Sumiati yang berperan sebagai cukong barang haram tersebut.

Dari hasil keterangan tersangka Sumiati pada saat diinterogasi Polisi, barang haram jenis sabu dibandrol dengan harga Rp. 100.000 per paket, dan Sumiati sebagai penjual mendapatkan keuntungan 10% dari hasil penjualannya. Dan Sumiati juga mengakui kepada Polisi sudah 5 bulan melakukan bisnis gelap barang haram tersebut.

Selanjutnya tim unit reskrim memboyong Sumiati berikut barang bukti 3 paket shabu berat bruto 0,44 gr, 1 dompet kecil warna hitam, 1 kaca pirek, 1 pipet plastik berujung runcing dan uang tunai Rp. 250.000,- ke Mako guna proses hukum.***(Bern-Red)
Komentar Anda

Berita Terkini