"Pelaksaan Proyek Tanam Ulang di PTPN.4 Kebun Bukit Lima diduga KORPORASI praktek Korupsi dan berpotensi merugikan perusahaan sebagai BUMN Pengumbang Pendapatan Negara Republik Indonesia".

author photo

Simalungun  |PTPN.4 merupakan perusahaan BUMN yang dalam kegiatan usahanya diharapkan mendapat keuntungan dimana keuntungan yang diharapkan dapat menjadi penyumbang pendapatan negara demi mendukung finansial pemerintah dalam mensejahterakan rakyat Indonesia.
Dalam kegiatan usahanya, sangat perlu dilakukan dan dilakoni oleh orang orang yang bersih dari akhlak dan prilaku korupsi.

Pada unit usaha PTN.4 kebun bukit lima yang dalam pekerjaan Tanam ulang di areal produksi TBS atau tanaman kelapa sawit diduga adanya korporasi akut yang dilakukan dengan sengaja demi meraih keuntungan diri sendiri ataupun secara berkelompok.
Pada areal tanam ulang (TU) kebun bukit lima afdeling 1 dan afdeling 3 ditemukan dugaan penyimpangan pada pengerjaan nya. Menjadi pertanyaan besar bila penyimpangan ini dapat terjadi, fungsi pengawasan dari pihak menagemen PTPN.4 khususnya menagemen kebun bukit lima.

Dari pantauan dilapangan atas item item pekerjaan tanam ulang (TU) di afdeling 1 dan afdeling 3 kebun bukit lima diduga pelaksaan tanam ulang (TU) tidak sesuai SOP pelaksanaa TU.
Dalam persiapan lahan yang meliputi penumbangan, chiping (bonggol, pelepah), chiping tumbangan, bongkar bowl, terras counter, jalan produksi, jalan koleksi, parit dll.
Pada chiping terlihat tidak sesuai ukuran, banyak melebihi ukuran yang diduga mengirit biaya pekerjaan.

Lebih parah lagi, batang pohon yang ditumbang tidak di chiping sama sakali bahkan demi mengelabui batang yang tidak dichiping ditutupi dengan bongkahan chipingan. Jika 1 HA saja ada 20 pokok diperlakukan demikian, maka patut diduga adanya pencurian biaya kerja yang telah disepati dan kelak di bayar oleh PTPN.4 dimana diduga terjadi korupsi 25% atas biaya yangh dikeluarkan PTPN.4 kepada rekanan. Selanjutnya hal ini merupakan upaya yang dilakukan secara sengaja yang jelas jelas merugikan negara.
Dalam hal terras counter juga terlihat scrap tebing hanya sekitar 180cm s/d 190 cm. Dimana diketahui seharusnya 400cm. Lebih parah lagi, ditebing ditimbun batang batang sawit dengan tanah hasil scrap tebing, seolah olah hasil scrap tebing mencapai 400cm yang menjadi terras counter. Dimana diketahui terras counter 400cm, dapat diduga adanya upaya mengirit biaya kerja demi meraih keuntungan yang juga patut dikatakan upaya korupsi. Dan kelak bila bidang terras yang ditumbun akan longsor karena pembusukan batang sawit dan bibit kelapa sawit akan rusak bahkan ditanam sia sia.

Item item lain juga diduga banyak penyimpangan. Adanya tunggul yang tidak dicabut, titik tanam tidak lurus, Penanaman kacangan tidak mata lima dan tidak baik, pembuatan lubang tanam tidak mencapai 60cm, tankos yang seharusnya 250kg/pokok juga tidak mencapai 250 kg, hanya seada nya.
Bibit sawit juga ditanam yang sudah rusak, bahkan hanya tertinggal akar tanpa tanah dan plastik polibag sudah hancur juga tetap ditanamkan.

Begitu banyaknya penyimpangan yang dilakukan rekanan pada pelaksanaan TU di afdeling 1 dan afdeling 3 kebun bukit Lima, Tapi hingga saat ini belum perbaikan atas pekerjaan TU yang terkesan mencari pengiritan atas biaya kerja dengan mengelabui spesifikasi volume kerja dan atau mencuri volume atas item item kerja dimana hal ini akan merugikan perusahaan PTPN.4 milik negara Republik Indonesia.

Fungsi pengawasan dari menagemen kebun bukit lima juga perlu di koreksi. Terutama dengan laporan mingguan realisasi pekerjaan tanam ulang. Patut diduga laporan dimaksud dikerjakan asal asalan atau sengaja di lapor dengan polesan yang tidak sesuai fakta lapangan. 
Jelas jika demikian adanya hal ini menunjukkan adanya korporasi menagemen dengan rekanan dengan sengaja dan bersama sama melakukan hal yang diduga berpotensi dan atau bertujuan merugikan perusahaan demi meraih keuntungan diri sendiri maupun kelompoknya.

Jajaran Direksi dan Komisaris PTPN.4 diharapkan dapat memperhatikan dan segera melakukan evaluasi guna untuk rekanan mengulang kembali kerjaan pelaksanaan tanam ulang (TU) di afdeling 1 dan afdeling 3 kebun bukit lima. Dimana yang baru saja dilakukan pergantian terhadap menager, asisten kepala, KTU. Tetapi asisiten masih yang sebelumnya dan belum ada pergantian. Maka dapat menjadi perhatian peran pengawasan dalam dugaan tindakan korupsi yang diduga terjadi pada pengerjaan tanam ulang (TU) di kebun bukit lima guna menghindari kerugian perusahaan yang berdampak pada pendapatan negara dimana patut diduga dilakukan secara korporasi pihak yang berkaitan dalam pelaksanaan TU dimaksud,(R.10.1-3)

Komentar Anda

Berita Terkini