Pelaku penculikan Mengaku Anggota Kepolisian Hanya Seorang Pegawai Harian Lepas

author photo



Magetan     - Pelaku dugaan penculikan tiga remaja di Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan mengaku sebagai anggota Kepolisian. Namun setelah ditelusuri, belakangan terungkap pelaku hanyalah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Rifai menegaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial D tetap akan mendapatkan sanksi. Namun sanksinya tergantung pada seberat apa kesalahan yang dilakukan.

"Sanksi tentu akan kita tetapkan tapi masih kita kaji dulu tingkat kesalahannya," terangnya saat dihubungi detikcom, Jumat (4/1/2019).  Rifai juga menegaskan dugaan penculikan yang terjadi di wilayah kerjanya dan melibatkan PHL di Polres Magetan tidaklah benar.

"Bukan penculikan. Sesuai keterangan Kasat Reskrim itu pelaku pencurian yang tertangkap tangan oleh korban sendiri. Pelaku sama korban sudah diketemukan di polres," ungkapnya.  Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengungkapkan bahwa meskipun statusnya hanya Pekerja Harian Lepas (PHL), namun pihaknya memperbolehkan D untuk melakukan penangkapan.

Terkait hal ini, Sukatni menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh D sudah sesuai dengan SOP-nya, meskipun statusnya hanya PHL di Polres Magetan.

"Meski hanya PHL, D ini diperbolehkan untuk melakukan penangkapan. Sesuai dengan di KUHP bahwa siapa saja boleh, warga masyarakat itu berkewajiban apabila mengetahui tidak pidana langsung dilakukan penangkapan," ujarnya terpisah.  Sukatni juga mengatakan AD, AG dan AN (15) diamankan oleh D pada hari Kamis (3/1/2019) dini hari karena diduga mencuri sandal milik D.

"Ketiga remaja yang katanya diculik itu tidak benar. Ketiganya kita amankan dari tindakan pidana," tambahnya.  AD, AN dan AG diduga diculik pada hari Kamis (3/1/2019) dini hari. Menurut cerita Jarno, saat itu ada tiga pria menggedor pintu rumahnya mengaku polisi. Padahal saat itu hanya ada anaknya dan sang nenek yang ketakutan. Ayah AD sendiri sedang melatih beladiri.

"Pelaku tiga orang menanyakan anak saya ke mbahe (neneknya). Sambil ketakutan ibu saya manggil anak saya langsung dibawa kabur berjalan dan mengaku polisi, tanpa mengendarai kendaraan," tuturnya.

Akan tetapi ketiga pelajar MTsN Karangpanji kemudian diperbolehkan pulang pada hari Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sebelum pulang, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulang kesalahan yang sama. Ketiganya juga dikenakan wajib lapor ke Polres Magetan seminggu sekali.(red)
Komentar Anda

Berita Terkini