Pembangunan 73 Kios Di Pasar Petisah Yang Kontrafersi

author photo

Medan   lKeberadaan 73 kios pedagang yang saat ini ditempatkan di lantai 3 gedung Pasar Petisah kec.Medan Petisah oleh Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) Kota Medan, Rusdi Sinuraya mendapat protes dari pedagang Food Court. Sebab, kios yang dibangun menggunakan fasilitas umum (Fasum) dan memakan lapak berjualan serta mengganggu para pengunjung Food Court tersebut.

Kebijakan Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya membangun 73 kios pedagang dengan menggunakan Fasilitas Umum ini mengundang perhatian dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, SE. Seperti diutarakannya kepada wartawan, Selasa (8/1/), bahwa, Duma mendapat laporan dari pedagang yang merasa keberatan atas berdirinya kios-kios baru yang dibangun oleh PD Pasar Kota Medan, yang mengganggu keberadaan usaha Food Court apalagi telah memanfaatkan fasilitas umum yang sebenarnya disediakan untuk umum, bukan tempat untuk dibangun kios, ujarnya

” Kita sesalkan kebijakan Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar Kota Medan yang telah membangun kios-kios pedagang memakai fasum, apalagi ada pedagang yang komplain terhadap kebijakan tersebut, termasuk pemilik usaha Food Court ini,” kata Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan.

Lanjut Duma lagi, Dirut PD Pasar Kota Medan jangan mempermainkan para pedagang apalagi mencoba untuk membodoh-bodohi. Sekretaris Daerah Kota Medan juga diketahui telah mengintruksikan Direktur PD Pasar Kota Medan tersebut untuk membongkar 73 kios pedagang yang telah selesai dibangun di lantai 3 tersebut.

” Saat ini muncul masalah, bagaimana nasib ke 73 pedagang yang sudah sempat menempati kios-kios baru yang ternyata harus dibongkar oleh PD Pasar atas perintah Pemko Medan, kita ketahui pembangunan kios-kios itu adalah upaya Rusdi Sinuraya untuk mendapat keuntungan pribadi,” jelas anggota Komisi C DPRD Kota Medan ini.

Duma meminta agar secepatnya 73 kios yang sudah dibangun di lantai 3 dibongkar dan jangan memindahkan Food Court kelantai 4 dengan alasan agar lebih luas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah kota Medan, Wirya Arahman saat di konfirmasi awak media ini melalui telepon seluler terkait bangunan 73 kios yang dibangun PD Pasar Kota Medan di lantai 3 mengatakan, bahwa pembangunan kios-kios tersebut tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas PD Pasar Kota Medan, sehingga harus di bongkar apalagi telah mendapat komplain dari beberapa pedagang yang terganggu atas keberadaan kios.

” Kita sudah keluarkan surat untuk pembongkaran segera 73 kios yang telah dibangun di lantai 3 dan menggunakan fasum. Kios-kios itu juga dibangun tanpa ada pemberitahuan kepada Dewan Pengawas PD Pasar, makanya saya suruh bongkar. Kita juga tidak mau para pedagang ada yang kecewa apalagi dirugikan atas kebijakan pembangunan kios-kios tersebut,”ucap Wirya singkat.

Sementara itu, konfirmasi dari Rusdi Sinuraya selaku Dirut PD Pasar terkait pembangunan 73 kios dilantai 3 belum berhasil dan ketika di hubungi Rusdi tidak mengangkat pesawat teleponnya nya.
(A.1.Red)

Komentar Anda

Berita Terkini