PT. IKD Melanggar Hukum Abaikan Hak Normatif Ribuan Karyawannya

author photo

Medan   l SBSI selaku Wadah Resmi Para Buruh di Kota Medan, melalui bidang Federasi SIKEP (Federasi Industri Kesehatan Energi dan Pertambangan), yang di ketuai oleh Warisman Laia mengadukan perusahaan yang bergerak dibidang industri karet tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Senin (14/1).

Pengaduan para  pengurus Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kota Medan Bidang SIKEP ini disambut langsung Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, H.T.Bahrumsyah, SH.,MH  dan anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B di ruang rapat komisi B lantai 3 gedung DPRD Kota Medan.

Pada pertemuan ini yang  menjadi pokok bahasan tentang hak-hak normatif ribuan karyawan PT.Industri Karet Deli ini, turut juga diundang perwakilan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun pihak perusahaan atau perwakilan dari PT. IKD tidak hadir, begitu juga dengan  Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, namun rapat dengar pendapat di gedung wakil rakyat tersebut tetap berlangsung.

Warisman Laia dihadapan Komisi B menerangkan, mirisnya nasib  ribuan pekerja outsorching  karyawan PT IDK ini sebab, selama ini sebagian para pekerja outsourching tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan secara resmi.

sementara setiap bulan gaji para mereka di potong untuk biaya BPJS Kesehatan. "Kami selaku DPC SBSI Kota Medan bidang SIKEP, melaporkan hal ini atas adanya laporan dan pengaduan pekerja PT Industri Kareta Deli Kota Medan. Selama ini, para karyawan tersebut tidak berani mengadukan ini kepada siapapun karena masih bekerja di perusahaan yang memiliki tiga perusahaan Outsourching didalam perusahaan PT.IKD," terang Warisman.

Lanjut Warisman, selain tidak dimasukkan agar terdaftar di BPJS Kesehatan, sebagian pekerja outsorching dan karyawan PT.IDK juga tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jelas sudah menyalahi Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.

Laia mengatakan, ada 3 perusahaan Outsorching  yang saat ini  bekerjasama untuk menyalurkan pekerja di PT.IDK Kota Medan.Antara lain, PT.HRD Mandiri, PT.Anugrah Wicaksana dan PT.Ambacido Jaya. Masing-masing dari perusahaan ini di duga telah melanggar UU Ketenagakerjaan dengan  tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

PT.IDK juga mengadakan MOU dengan Klinik diduga untuk mengalihkan BPJS Kesehatan tersebut Warisman Laia didepan Ketua Komis B DPRD Kota Medan juga membeberkan, salah satu klinik yang ada bekerjasama (MOU) dengan PT.IDK diduga telah bersama-sama melakukan pembohongan terencana terhadap ribuan pekerjanya, yakni dengan menerima seluruh karyawan untuk berobat kesehatan sekaligus menerima rawat inap.

" Sementara diketahui, klinik tidak boleh melakukan rawat inap, apalagi terhadap pasien yang mengalami penyakit parah, harus merekomendasikan ke rumah sakit.Untuk itulah kita mencari tahu kenapa klinik tersebut berani melakukan kebijakan pelayanan kesehatan terhadap pekerja PT.IDK," terangnya.

Warisman juga membeberkan, bahwa klinik yang melakukan  MOU dengan PT.IDK menerima Rp.25 ribu per orang setiap bulannya untuk biaya kerjasama pelayanan kesehatan.

Mendengar keterangan dari Pengurus DPC SBSI bidang SIKET, HT.Bahrumsyah mengatakan akan memanggil manajemen PT.IKD dan juga tiga perusahaan outsorching yang bekerjasama dengan perusahaan Industri karet tersebut, termasuk klinik yang diketahui ada bekerjasama dalam pelayanan kesehatan dengan PT.IDK.

" Kita akan panggil PT.IDK, perusahaan outsorching, dan klinik tersebut," tegas Bahrumsyah yang merupakan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan.

Dalam kesempatan ini pihak BPJS Kesehatan juga menjelaskan, bahwa data yang ada pada mereka diketahui tidak semua pekerja PT.IDK di daftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan  BPJS Ketenagakerjaan.(AMS)
Komentar Anda

Berita Terkini