Kombes Pol Tatan “ Tidak Cuma PT Alam, Polda Sumut Juga Garap Sejumlah Perusahaan yang Alihkan Fungsi Hutan

author photo

KLIK VIDEO

Laporan Redaksi Moltoday.com
Leo Depari

MEDAN,MOLTODAY.COM    |Polisi Daerah Sumatera Utara Melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ,S.I.K., membantah pernyataan salah seorang anggota keluarga Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) MIS alias D yang mempertanyakan kenapa pihak Kepolisian tidak mengusut perusahaan lain terkait alih fungsi hutan. Ternyata tidak hanya PT ALAM, saat ini polisi juga menyidik sejumlah perusahaan bahkan ada berkas perkaranya yang sudah rampung.[cut]

KLIK VIDEONYA

BACA JUGA: Barisan Pelopor Indonesia Siap Mengawal Kinerja Polda Sumatra Utara Dalam Hal Penegakan Hukum

Dilansir dari Matatelinga.com

"Bahwa katanya hanya PT ALAM yang kami sidik. Itu kami bantah,"ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (1/2/2019).

Tatan mengatakan hingga saat ini ada sejumlah perusahaan yang diduga melakukan alih fungsi hutan di Sumut tengah diperiksa bahkan ada yang berkasnya sudah rampung (p21).

"Ada yang masih di penyidikan, ada yang 6 sudah P21,"sebutnya.

Adapun kasus yang disidik Polda Sumut sekaitan dengan kasus alih fungsi hutan kata Tatan antara lain, kasus alih fungsi hutan menjadi kawasan Mangrove di Wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat. "Tersangka berinisial S. Luas lahannya 750 hektar. Itu sudah P21 sedang tahap 2," sebutnya.[cut]

Kemudian, di wilayah Labura dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin. "Seluas 635 hektar, tersangka berinisial SBD. Kasusnya sudah P21 dan tahap 2," urainya.

Selain itu ada juga di Serdangbedagai yakni kasus alih fungsi hutan seluas 63 jektar dan 112 hektar HPL. "Ini satu tersangka dan juga sudah P21," sebutnya.

Selanjutnya sambung Tatan, alih fungsi hutan seluas 250 hektar dengan jumlah 2 orang tersangka yakni J dan R. "Ini juga sudah P21,'terangnya.

Kemudian alih fungsi hutan di kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G. "Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," terang Tatan.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan lanjut Tatan selain kasus PT ALAM yakni, alih fungsi hutan di  Kelurahan Pasar Baru Batahan, Madina seluas 600 hektar. 

'Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN berinisial IS sebagai tersangka. Dan ini masih dalam proses," sebut Tatan.

"jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. perusahaan yang melanggar akan kita periksa," tutup mantan Wakapolrestabes Medan 

Editing:Redaksi
Komentar Anda

Berita Terkini