Lian Residivis Curanmor Berhasil Dilumpuhkan Polisi

author photo
Teks foto
Parulian Napitupulu alias Lian (32) residivis pelaku curanmor

Dilaporkan Wartawan Moltoday.com
Edy Sjharil
Editor : Redaksi


MEDAN,MOLTODAY.COM    | Parulian Napitupulu alias Lian (32) warga Jalan Seriti 9, Perumnas Mandala, Medan pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2667 AAK di Jalan Berastagi Dalam, Kecamatan Medan Perjuangan pada Minggu (3/2/2019) lalu merupakan residivis berhasil dilumpuhkan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Andi Halim (31), warga Jalan HM Said, Kecamatan Medan Perjuangan.
Saat itu korban yang merupakan berprofesi sebagai guru sedang berkunjung ke rumah kerabatnya di Jalan Berastagi Dalam. “Korban memarkirkan sepeda motornya di dalam garasi dalam keadaan tidak mengunci stang. Ia kemudian naik ke lantai 2 rumah kerabatnya,” katanya, Sabtu (9/2/2019).

Setelah setangah jam, korban pun turun dan tidak menemukan sepeda motornya. Kemudian peristiwa ini dilaporkan ke polisi.
Petugas Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyidikan petugas kita lalu menangkap pelaku. Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan, sehingga petugas menembak kakinya,” ujarnya.

Dari pemeriksaan diketahui pelaku merupakan resedivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada tahun 2014 silam dan divonis 1,2 tahun.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial T,” jelasnya.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya
Komentar Anda

Berita Terkini