Pasca Peninjauan Pasar Kampung Lalang, Komisi C Bahas Temuan BPK Atas Kerjasama Dinas Perkim Dan PT.Budi Manggun Karso

author photo


Dilaporkan Redaksi Moltoday.com
Amsari

MEDAN,MOLTODAY.COM  |DPRD Kota Medan melalui Komisi C  berharap agar  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), segera menjawab sanggahan atau bantahan dari pihak  kontraktor PT Budi Manggun Karso selaku rekanan Dinas Perkim Medan, terkait temuan BPK yang menyangkut Laporan Hadil Pekerjaan (LHP).

Inilah yang dikatakan Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Staf Aset Pemko Medan,Dinas Perkim Medan dan Rekanan Kontraktor PT Budi Mangun Karso,Senin (4/2) di  gedung DPRD Medan.

Boydo mengatakan, "Jangan sampai hal ini  menimbulkan persoalan-persoalan baru,atau kerugian-kerugian yang  baru bagi Pemko Medan". 

Denda itu muncul karena adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek bangunan pasar Kampung Lalang,setelah adanya penambahan waktu pekerjaan tersebut. 

Pihak rekanan merasa denda yang di keluarkan BPK tersebut terlalu tinggi, yang besarnya mencapau 3,1 Miliyar rupiah atau sekitar 10 persen hingga 15 petsen dari nilai Proyek bernilai 26 miliyar rupiah. 

Lanjut Boydo, "Padahal rekanan baru menerima 20 Persen dari nilai peroyek,sehingga rekanan sudah mempunyai etika baik untuk menyelesaikannya dengan  menyerahkan proyek bangunan pasar kampung Lalang yang lagi dikerjakan ke Perkim Medan". 

"Sehingga para pedagang bisa langsung berdagang dilokasi yang telah dibangun tersebut,"katanya.

Untuk kelanjutannya minggu depan pihak komisi C, kembali menjadwalkan RDP dan memanggil BPK,PD Pasar,Dinas Perkim,Aset Pemko Medan dan PT Budi Mangun Kasro.

Editor : A.1.Red
Komentar Anda

Berita Terkini