Pengutipan Retribusi Sampah Pajak Beruang Menuai Konflik

author photo


Dilaporkan Redaksi Moltoday.com
Amsari

MEDAN,MOLTODAY.COM   |Beralihnya pengutipan reteribusi sampah di Pasar Beruang Jalan Beruang Kelurahan Pandau Hulu II Medan, menimbulkan konflik. 

Menurut keterangan Faisal, Pemuda setempat yang biasa melakukan penagihan retribusi sampah sehari-hari di lokasi ini, kini tidak bisa melakukan penagihan lagi.

Sebab, Mulai Jumat (8/2) yang melakukan penagihan, langsung dari pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan. Menurut Faisal, "dirinya merasa keberatan, karena selama ini penagihan dilakukan oleh  mandor melalui pemuda setempat. 

Perubahan penagihan secara tiba-tiba ini, sempat menimbulkan ketegangan.
Menurut Kabid Operasional (DKP) Kota Medan Baharuddin kepada awak media ini, Jumat ( 8 /2) melalui telepon selulernya mengatakan, "sejak tahun 2019 terkait penanganan sampah dan retribusi di Pasar Beruang tidak lagi merupakan tanggung jawab pihak kecamatan setempat sepeti tahun 2018," jelasnya

Untuk itu ,lanjut Baharuddin, penanganan sampah menjadi tanggungjawab DKP dan penagihan retribusi sampah juga dilaksanakan oleh petugas yang merupakan pegawai DKP sendiri. “Jadi peraturannya tidak lagi seperti sebelumnya,  pengelolaan sampah dan retribusi dilaksanakan oleh Kecamatan, tapi Sakarang dikelola oleh DKP, “ tegasnya 

Editor : A.1.Red
Komentar Anda

Berita Terkini