Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Mengungkap dan Mengamankan Pelaku Prostitusi Online

author photo



Posting : Gugun Marpaung
Editor  : Redaksi
KEPRI,MOLTODAY.COM   | Dalam sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh We Are Social dan Hootsuite, terungkap bahwa masyarakat Indonesia sangat gemar mengunjungi media sosial. Tercatat, setidaknya kini ada sekira 130 juta masyarakat Indonesia yang aktif di berbagai media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, Twitter dan lainnya. Dalam laporan ini juga terungkap jika pada Januari 2018, total masyarakat Indonesia sejumlah 265,4 juta penduduk. Sedangkan penetrasi penggunaan internet mencapai 132,7 juta pengguna. (techno.okezone.com).

Tak jarang pengguna medsos melahirkan hal-hal yang negative maupun yang Positif. Seperti pelaku inisial AS (33) dan seorang mahasiswi inisial N (19) yang menjadi korban, diamankan Personil Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada Sabtu,(9/2/19).

Pasalnya M ditangkap kasus penyedia layanan Prostitusi Online melalui Website, sedangkan N mashasiswi yang menjadi korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) atas rekrutan tersangka AS.

Setelah melakukan pendalaman dan pengembangan, Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri kembali mengamankan dua orang PSK lainnya yang juga direkrut tersangka AS yang jadi korban yakni, inisial RS (18) dan WAW (23).

Tersangka AS diamankan bersama barang bukti berupa dua boarding pass kereta api, satu unit mobil, bukti pemesanan hotel, satu buah flashdisk, dua butir pil Norelut Norethisterone dan dua lembar boarding pass.

Bidhumas Polda Kepri menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam merekrut wanita untuk menjadi PSK antara lain dengan membuat website Lowongan Kerja PSK melalui internet dan meminta para wanita yang melamar pekerjaan menghubungi tersangka AS yang tertera di website tersebut serta mengirimkan foto dan video bugil kepada AS.

Atas perbutannya, tersangka AS dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber Bidhumas Polda Kepri

Komentar Anda

Berita Terkini