Publisistik : Leo Depari
Editor : Leo/Redaksi
Asahan,Moltoday.com |Sat Reskrim Kepolisian
Resor Asahan berhasil mengungkap 3 kasus pemerkosaan yang terjadi di wilayah
hukum Polres Asahan yang terjadi bulan Februari dan Maret 2019. Dari 3 kasus
tersebut, Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku.[cut]
Kasus yang pertama
terjadi pada tanggal 28 Februari 2019 lalu di kawasan jalan Nuri Baru Kelurahan
Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur. Korban yang berinisial L br S (54) dipaksa
untuk bersetubuh oleh seorang pria dan di ancam akan dibunuh apabila menolak.
Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan
meringkus tersangka Samuel Giawa (45) di kawasan jalan Kasuari Kecamatan
Kisaran Timur.
Kasus yang kedua terjadi pada tanggal 11 Maret 2019 lalu, dimana
seorang wanita yang masih berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan oleh 4
orang pria di kawasan Dusun IV Desa Pasar Lembu Kecamatan Air Joman Kabupaten
Asahan. Saat itu, korban yang berinisial Y-N (15) bersama dua orang teman
nya yang sedang nongkrong di lokasi, di datangi oleh 4 orang laki-laki.
Korban Y-N langsung ditarik oleh salah seorang pelaku berinisial R (DPO),
sementara 2 orang teman nya diusir dengan ancaman 'pergi kalian ini daerah
kekuasaan ku'.
Korban Y-N yang tidak berdaya lalu disetubuhi secara bergantian
oleh ke 4 pelaku. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, para pelaku mengambil
handphone dan cincin emas milik korban, dan mengantar korban ke rumah teman
nya. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami nya kepada orangtua
nya dan membuat laporan kepada pihak Kepolisian. Polisi yang bergerak cepat
melakukan penyelidikan meringkus 3 orang pelaku yakni R-T alias A, ES alias P
alias K alias O dan tersangka A. Sementara tersangka R kini masih dalam
pencarian petugas (DPO).
Sementara kasus yang ketiga terjadi 16 Maret 2019 lalu, di jalan
Arwana Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Timur. Seorang Kakek berinisial
J-M (70) tega mencabuli bocah berusia 5 tahun di rumah korban. Perbuatan tidak
terpuji tersebut dilakukan tersangka sambil mengiming-imingi korban akan
dibelikan boneka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Namun warga setempat merasa ada yang tidak beres di rumah korban dan melakukan
penggerebekan, dan ditemukan pelaku bersama korban dalam keadaan tidak berbusana.
Warga lalu membawa pelaku ke Polres Asahan untuk di proses secara hukum.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat
menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Rabu (20/3/2019) mengatakan, ke 5
tersangka merupakan pelaku pemerkosaan dan perampokan. "Jadi untuk kasus
yang kedua, selain melakukan pemerkosaan, ke 4 pelaku juga melakukan perampokan
barang berharga milik korban. 3 orang sudah kita amankan, sementara 1 orang
lagi masih dalam pencarian", ujar Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim
AKP Ricky Pripurna Atmaja.
Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 ayat (1) subsider Pasal 363
ayat (1) ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara
15 tahun.
