Daniel Pinem - Kalau Ngurus IMB Sulit Dan Ribet Masyarakat Enggan Mengurusnya.

author photo

Medan,Moltoday.com - Rumitnya Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), selain adminsitrasi yang ribet dan membingungkan membuat sebagian masyarakat akhirnya malas untuk mengurus IMB ketika hendak mendirikan bangunan. Hal ini disebabkan karena dinas perizinan satu atap atau satu pintu belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal dan berpengalaman.

Ucapan ini dikemukakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Daniel Pinem kepada wartawan ketika disambangi keruangan kerjanya, Rabu (17/7).

Sambung Daniel, rumitnya pengurusan IMB merupakan salah satu faktor penyebab banyaknya bangunan berdiri di Kota Medan namun tidak memiliki IMB.

Anehnya, baik pihak kelurahan, kecamatan dan trantib seolah pura-pura tidak mengetahui sampai bangunan tersebut selesai dikerjakan, dan tidak ada tindakan yang dilakukan untuk menghentikan proses pembangunan, yang jelas sudah tidak ada kontribusi bagi pedapatan asli daerah (PAD) kota Medan.

"Mengurus IMB di Kota Medan saat ini bisa dibilang ribet dan membingungkan masyarakat atau warga yang ingin membuat IMB. Sebab Mereka harus pergi ke beberapa tempat untuk melengkapi persyaratannya. Hingga saat ini, belum ada sistem satu pintu yang diberlakukan oleh Pemko Medan," kata Daniel saat dipertanyakan mengenai proses pembuatan IMB di wilayah Kota Medan.

Lanjut Daniel lagi, "Sudah seharusnya dinas satu pintu menyiapkan tenaga tehnis yang profesional, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengurusan  pembuatan izin mendirikan bangunan", jelasnya

" Sumber daya di perizinan harus maksimal dan jangan lagi dikendalikan oleh Dinas, dan tidak berbelit-belit," terang politisi dari PDI Perjuangan Kota Medan asal Dapil 5 ini.

Meskipun begitu, tambah Daniel, ketegasan dari Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan untuk menindak tegas, jika menemukan adanya bangunan yang berdiri tidak memiliki IMB. Namun begitu,Pemko Medan juga harus meningkatkan kualitas SDM di perizinan, sehingga PAD dari Izin Mendirikan Bangunan dapat tercapai.(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini