Ketua Komisi B Berang Atas Ketidak Hadiran Kadis Pendidikan Saat RDP.

author photo

Medan,Moltoday.com - Merasa di abaikan, Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah berang dengan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan dan beberapa Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) saat diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dilaksanakan Senin (15/7).

"Hingga sekarang kita tidak tahu berapa jumlah peserta didik baru yang diterima 45 SMP Se Kota Medan. Oleh karena itu kita panggil Kepala Dinas Pendidikan  dan beberapa Kepala Sekolah untuk dimintai keterangannya. 

Selain itu, kita juga ingin dengar keterangan daru mereka terkait banyaknya laporan dan keluhan masyarakat mengenai persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru secara Online (PPDB)," tegas HT Bahrumsyah saat memimpin RDP di Ruang Komisi B yang juga dihadiri anggota Komisi B Wong Chun Sen (FPDI), Jumadi, Rajudin Sagala dari F PKS dan M Yusuf dari PPP serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan Batubara.

Dikatakan Bahrumsyah, pasca PPDB online, pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan warga bahwa proses penerimaan siswa  belum berjalan dengan benar. Salah satunya, zonasi yang ditentukan oleh panitia,seperti yang disampaikan warga saat mendaftar, warga boleh mengisi jarak tempuh rumah dan sekolah yang dituju. 

Menurut keterangan  warga, jarak tempuh rumah dan sekolah yang mereka tulis 1 kilometer,namun hasil akhir jarak tertera jauh berbeda, yakni 1,5 kilometer. "Patut diduga ada panitia lokal yang melakukan penipuan zonasi tersebut," cetus politisi PAN yang kembali duduk di DPRD Medan pada periode mendatang.

Hal ini juga disoroti Anggota Komisi B, Wong Chun Sen, menurutnya ketidakhadiran Kadisdik dalam RDP tersebut. "Penyakit lama Kadisdik kambuh lagi, saat RDP tidak pernah hadir. Padahal ini tugas kadis," tegas politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Masalah zonasi, lanjut Wong, masih banyak permasalahan seperti banyaknya pengaduan warga yang diterimanya saat ini.

"Banyak pengaduan ke kita, bahkan jarak radius 200 meter dari rumah mereka saja tidak diterima. Masalah zonasi ini masalah yang serius dan harus ditanggapi. Kadisdik jangan berdiam diri. Dalam masalah zonasi, DPRD perlu mengawasinya. Kita sangat kecewa kadisnya tidak hadir," cetusnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Abdul Johan juga mengutarakan, "Persepsi masyarakat terkait PPDB mungkin banyak yang kecewa karena tidak terlayani dengan daya tampung sekolah yang terbatas.

Sedangkan Pelaksanaan PPDB dilaksanakan berpedoman kepada kebijakan Menteri Pendidikan No.51/2018 tentang PPDB. Dalam kebijakan itu jelas diatur dan diperkuat pula dengan Peraturan Walikota. Bahwa dalam pelaksanaannya ada tiga jalur yang digunakan yakni, zonasi, prestasi dan mutasi", paparnya(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini