Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Tangkap Pelaku Jambret

author photo


Published:N.LGaol/R.Srgh
Editor.      : MBN70

Tj MERAWA-Moltoday.com -TANJUNG MERAWA. DELISERDANG
PATROLI HUKUM.Com - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polres Deli Serdang mengamankan pelaku kasus pencurian (jambret) Dasar
- Laporan Polisi nomor : LP/ 60 / VII /2019/SU/Res Ds/Sekt Tg.morawa. Tgl 27 juli 2019. Pelapor An. PIPIT MARHARANI LIMBONG. Tempat kejadian Perkara Jln.Sultan Serdang psr IX Desa : Buntu Bedimbar Kecamatan : Tanjung Morawa, Kabupaten : Deli Serdang Saksi SUSANTO, (42), Desa Dalu X-B Kec. Tanjung Morawa. Musliadi Tanjung (37) Polri, aspol Sek Tanjung morawa.

Pelaku
ER, Serang, 04-03-1991, Dusun III Desa Telaga sari Kec. Tanjung morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Barang bukti yang diamankan - 1 unit Motor Honda Baet warna putih BK 4669 AFS, - 1 buah KTP (korban) - 1 buah STNK sp.motor Honda Baet BK 3563 MBD
An.korban.- 1 lembar kartu SIM-C an.
Korban.- 1 lembar Kartu ATM Bank BRI.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH.MH kepada jurnalis Patroli Hukum saat di komfirmasi mengatakan" Pada hari Jum'at  tanggal 26 Juli 2019 sekitar pukul 09.30 wib, saat itu korban sedang mengendarai Sepeda motornya yang mana Dompet korban di letak dalam dasbox bagian depan Seoeda motor korban. Kemudian pelaku datang dari belakang arah yang bersamaan dari sebelah kiri dan berhasil mengambil dompet korban.
Akibat kejadian tersebut korban hampir tejatuh dengan Sepeda motor yang di kendarai korban berteriak minta tolong ada jambret.
kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung morawa.

Selanjutnya dilakukannya penyelidikan, pada saat pelaku diamankan ditemukan Barang Bukti diatas.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diboyong kemako untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pengembangan."ujar Kapolsek Ilham Harahap SH.MH  kepada MEDIA ONLINE PATROLI HUKUM Dan Moltoday.com.
Komentar Anda

Berita Terkini