Kejatisu Gelar Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Sunggal DS,”Dana Desa dan Aspek Hukumnya”.

author photo


Published : Bern M

Editor : Redaksi


SUMUT |Moltoday.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menggelar acara penerangan dan penyuluhan hukum di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dipusatkan di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/8/2019).


Acara penerangan dan penyuluhan hukum mengusung tema 'Kenali Hukum, Jauhi Hukuman' dengan topik tentang dana desa dan aspek hukumnya yang dibawakan narasumber dari Bidang Intelijen Kejatisu Novalina K Manurung, SH. Sebelum penyampaian materi, acara yang dipandu Jaksa Ghufran ini diawali dengan doa dan sambutan dari Camat Sunggal Ismail, SSTP,MSP dan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, SH,MH.[cut]


Dalam sambutannya, Camat Sunggal Ismail, SSTP, MSP menyambut baik dilaksanakannya penerangan dan penyuluhan hukum di wilayah kecamatan Sunggal. Karena, banyak kepala desa dan aparat desa yang kurang paham dengan aturan dan undang-undang yang berlaku terutama terkait dengan pemanfaatan dana desa.


"Hal ini yang menjadikan kepala desa dan aparat desa memiliki kekhawatiran dan keraguan saat menjalankan programnya di lapangan. Kecamatan Sunggal terdiri dari 17 desa dan 162 dusun dengan jumlah penduduk mencapai 270 ribu," kata Ismail.

Ada harapan dengan diselenggarakannya penerangan dan penyuluhan hukum ini, lanjut Ismail para kepala desa dan aparat desa yang mengikuti acara ini mendapat wawasan baru dan menambah pengetahuan dalam hal penanganan dana desa dan mengerti aspek hukumnya.

Kasi Penkum Sumanggar Siagian, SH, MH menyampaikan dilaksanakannya penerangan dan penyuluhan hukum dengan topik tentang dana desa ini kiranya dapat menambah wawasan para kepala desa dan perangkat desa agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum.[cut]

"Kalau ada pertanyaan atau keraguan tentang dana desa terutama aspek hukumnya, bisa menanyakan kepada kami atau langsung datang ke kantor Kejatisu. Intinya adalah agar tidak ada keraguan lagi dalam pemanfaatan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat," papar Sumanggar.

Pemateri Novalina K Manurung, SH memaparkan tentang alokasi dana desa harus diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat di desa tersebut, bukan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu saja. Nova juga menjelaskan dasar hukum dan aturan-aturan yang mengatur penggunaan dana desa.

"Untuk menjawab kegelisahan dan keragu-raguan para kepala desa dan perangkat desa dalam memanfaatkan dana desa dibentuklah Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) berdasarkan Inpres No 7 Tahun 2015. Tahun ini ada kabar baiknya lagi dimana Kejaksaan bekerjasama dengan Kemendes membangun sistem laporan penggunaan dana desa online bernama Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bisa diakses oleh kedua lembaga tersebut," papar Novalina.

Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, lanjut Nova, Kepala Desa atau perangkat desa yang melakukan penyimpangan akan langsung ketahuan karena alarmnya langsung berbunyi.

Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa dan sekretaris desa menyampaikan bagaimana dengan penanganan masalah kesilapan dalam penghitungan, kemudian uang kerugian negara dikembalikan apakah masih terkena sanksi hukuman?

"Sebenarnya, kalau sudah ada perbaikan dan pengembalian uang kerugian negara karena kesilapan atau kesalahan dalam membuat laporan tidak ada masalah lagi. Hanya saja ke depan, setiap kali ada kegiatan jangan lupa dengan administrasinya. Berapa pun uang yang digunakan jangan lupa administrasinya," kata Jaksa Ghufran menjawab pertanyaan kepala desa.

Setelah acara penerangan dan penyuluhan hukum, Sumanggar Siagian menyampaikan agar acara yang digelar dapat menambah wawasan para kepala desan dan perangkat desa dalam memanfaatkan dana desa. Setelah acara selesai, dilanjutkan dengan foto bersama.

Komentar Anda

Berita Terkini