Published : Bern M
Editor : Redaksi
SUMUT |Moltoday.com - Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menggelar acara penerangan dan
penyuluhan hukum di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dipusatkan
di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Jumat
(23/8/2019).
Acara penerangan dan penyuluhan hukum mengusung tema 'Kenali
Hukum, Jauhi Hukuman' dengan topik tentang dana desa dan aspek hukumnya yang
dibawakan narasumber dari Bidang Intelijen Kejatisu Novalina K Manurung, SH.
Sebelum penyampaian materi, acara yang dipandu Jaksa Ghufran ini diawali dengan
doa dan sambutan dari Camat Sunggal Ismail, SSTP,MSP dan Kasi Penkum Kejatisu
Sumanggar Siagian, SH,MH.[cut]
Dalam sambutannya, Camat Sunggal Ismail, SSTP, MSP menyambut baik
dilaksanakannya penerangan dan penyuluhan hukum di wilayah kecamatan Sunggal.
Karena, banyak kepala desa dan aparat desa yang kurang paham dengan aturan dan
undang-undang yang berlaku terutama terkait dengan pemanfaatan dana desa.
"Hal ini yang menjadikan kepala desa dan aparat desa memiliki
kekhawatiran dan keraguan saat menjalankan programnya di lapangan. Kecamatan
Sunggal terdiri dari 17 desa dan 162 dusun dengan jumlah penduduk mencapai 270
ribu," kata Ismail.
Ada harapan dengan diselenggarakannya penerangan dan penyuluhan
hukum ini, lanjut Ismail para kepala desa dan aparat desa yang mengikuti acara
ini mendapat wawasan baru dan menambah pengetahuan dalam hal penanganan dana
desa dan mengerti aspek hukumnya.
Kasi Penkum Sumanggar Siagian, SH, MH menyampaikan dilaksanakannya
penerangan dan penyuluhan hukum dengan topik tentang dana desa ini kiranya
dapat menambah wawasan para kepala desa dan perangkat desa agar tidak terjebak
dalam permasalahan hukum.[cut]
"Kalau ada pertanyaan atau keraguan tentang dana desa terutama
aspek hukumnya, bisa menanyakan kepada kami atau langsung datang ke kantor
Kejatisu. Intinya adalah agar tidak ada keraguan lagi dalam pemanfaatan dana
desa untuk kesejahteraan masyarakat," papar Sumanggar.
Pemateri Novalina K Manurung, SH memaparkan tentang alokasi dana
desa harus diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat di desa tersebut,
bukan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu saja. Nova
juga menjelaskan dasar hukum dan aturan-aturan yang mengatur penggunaan dana
desa.
"Untuk menjawab kegelisahan dan keragu-raguan para kepala desa
dan perangkat desa dalam memanfaatkan dana desa dibentuklah Tim Pengawal,
Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) berdasarkan Inpres No 7
Tahun 2015. Tahun ini ada kabar baiknya lagi dimana Kejaksaan bekerjasama
dengan Kemendes membangun sistem laporan penggunaan dana desa online bernama
Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bisa diakses oleh kedua lembaga
tersebut," papar Novalina.
Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, lanjut Nova, Kepala Desa
atau perangkat desa yang melakukan penyimpangan akan langsung ketahuan karena
alarmnya langsung berbunyi.
Pada sesi tanya jawab, beberapa kepala desa dan sekretaris desa
menyampaikan bagaimana dengan penanganan masalah kesilapan dalam penghitungan,
kemudian uang kerugian negara dikembalikan apakah masih terkena sanksi hukuman?
"Sebenarnya, kalau sudah ada perbaikan dan pengembalian uang
kerugian negara karena kesilapan atau kesalahan dalam membuat laporan tidak ada
masalah lagi. Hanya saja ke depan, setiap kali ada kegiatan jangan lupa dengan
administrasinya. Berapa pun uang yang digunakan jangan lupa
administrasinya," kata Jaksa Ghufran menjawab pertanyaan kepala desa.
Setelah acara penerangan dan penyuluhan hukum, Sumanggar Siagian
menyampaikan agar acara yang digelar dapat menambah wawasan para kepala desan
dan perangkat desa dalam memanfaatkan dana desa. Setelah acara selesai,
dilanjutkan dengan foto bersama.