Sejumlah Anggota Dewan Langgar Perda Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Tentang Kawasan Tanpa Rokok

author photo

Medan,Moltoday.com-Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan kurang lebih 5 tahun lalu, tidak berlaku di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kota Medan. Pasalnya, Perda Nomor 3 Tahun 2014 itu hanyalah sebagai pelengkap atau hiasan yang terpajang di beberapa sudut ruangan gedung tersebut.

Hal ini terlihat pada hari Minggu (25/8) malam, tepatnya di lantai 3 (tiga) ruang Komisi anggota DPRD Kota Medan, saat berlangsungnya pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R APBD) Kota Medan tahun 2020 mendatang.

Bukan hanya Anggota Dewan, para staf yang sehari-harinya bekerja di kantor DPRD Kota Medan hingga oknum dari Dinas yang hadir juga tampak asik menikmati hisapan rokok tanpa menghiraukan orang disekelilingnya yang tidak merokok.

Perlu diketahui bahwa, asap rokok yang ditimbulkan oleh perokok aktif (orang yang merokok-red) sangat berbahaya bagi para perokok pasif atau orang yang tidak merokok. apalagi menghisapnya di ruangan tertutup yang dilengkapi Air Conditioner (AC), yang tentunya bau atau aroma asap rokok itu dapat meresahkan pengunjung yang tidak merokok.

Kendanti demikian, hal ini tentu saja telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang sudah ada. Meskipun sudah ada tulisan larangan ataupun peringatan dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibeberapa tempat seperti didalam lift. Dengan sanksi denda Rp. 50.000,- dan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari, namun hal itu tetap saja tidak diindahkan dan terkesan menyepelekan perda yang sudah mereka buat sendiri.(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini