Akhirnya DPRD Sumut Setujui P-APBD 2019 Dan R-APBD 2020

author photo

Medan,Moltoday.com-Setelah melewati beberapa kali penundaan akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Sumatera utara Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin Sore(09/09).

Selain itu, DPRD Sumatera utara juga menyetujui Ranperda tentang Rancangan APBD (R-APBD) Sumut TA 2020 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Perubahan APBD 2019 yang disahkan yakni pendapatan semula Rp 15,3 triliun menjadi Rp 14,0 triliun. Dari sisi belanja, semula Rp 15,5 triliun menjadi Rp 14,7 triliun. Untuk pembiayaan, penerimaan semula Rp 500 miliar bertambah menjadi Rp 981,1 miliar. Pengeluaran semula Rp 283,8 miliar bertambah menjadi Rp 288,8 miliar.

Sedangkan R-APBD TA 2020 yang disahkan sebesar Rp 12,4 triliun dari sisi pendapatan dan belanja Rp 12,6 triliun. Dari sisi pembiayaan, disetujui penerimaan sebesar Rp 300 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 100 miliar.

Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sumut yang telah bekerja dan berpikir keras untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak rakyat..

Gubernur juga menjawab beberapa kritikan oleh anggota DPRD Sumut terhadap Pemprov Sumut. Salah satunya, terkait kinerja salah satu OPD. Edy mengaku kedepannya akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap OPD. “Sebenarnya tidak ada OPD yang salah. Gubernurnya itu yang salah, tapi ke depan akan saya perbaiki,” Terangnya.

Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menjelaskan bahwa rapat paripurna tentang Perubahan APBD Sumut TA 2019 merupakan hasil dari saran Kemendagri, yakni untuk melakukan rapat paripurna ulang dengan tenggat waktu hingga 30 September. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina, OPD Pemprov Sumut, dan anggota DPRD Sumut.

Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan berlangsung pagi hari diskor beberapa kali karena tidak kuorum. Akhirnya, rapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan jumlah peserta rapat 67 orang. Di tengah rapat, terjadi perdebatan kecil yang menyebabkan para anggota fraksi PDI-P meninggalkan gedung. Namun, rapat berlangsung lancar hingga akhir.(A-1Red)
Komentar Anda

Berita Terkini