Reporter : Despita
Editor : Redaksi
Sumut |Moltoday.com – Beredar informasi dugaan biaya pengurusan SHGU diduga fiktif
sebesar 2,7 Miliar di PTPN 2 dan sudah menjadi sorotan Publik.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Recleaserring
Indonesia Sumut, Ray Sinaga,SE kepada awak media, Press Conference di Stadion
Lubuk Pakam DS pada Jumat, 27 September 2019 sore.
“Dari informasi Masyarakat, Kami
menemukan dugaan biaya pengurusan perpanjangan sertifikat HGU Kebun Tanjung
Keliling No 1,Tanjung Beringin HGU No 1,Tanjung Putus dan Tanjung Selamat yang
diduga fiktif sebesar Rp.2.746. 425 000 di PTPN 2, dan sudah menjadi sorotan
Publik ,” ucap Ray.
Ray juga menambahkan, tetapi
Oknum Pejabat PTPN 2 justru tenang tenang saja dalam hal diduga Tindak Pidana
Korupsi ini. Dalam hal ini Aparat Penegak Hukum tidak boleh adanya pembiaran
tentang persoalan biaya pengurusan SHGU yang berdampak buruk bagi Management Perusahaan.
Lanjutnya lagi, terdapat 4 Oknum
Pejabat PTPN 2 yang diduga menyelewengkan dana pengurusan SHGU yang berinisial
DI, KS, DT,dan DH, ini harus diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum dengan
berdasarkan pemberitaan ini.
Ray
juga bersedia menyampaikan data apabila KPK meminta untuk pemeriksaan, dan berharap
agar tidak ada lagi penyalahgunaan oleh oknum pejabat yang berkompeten dalam
perusahaan , agar Management Keuangan BUMN tidak dirugikan.