Perangi Narkoba, Tim Unit Sat Fung Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Gulung 2 Tersangka

author photo

Reporter : Bern M
Editor : Bern, Redaksi

BATUBARA |Moltoday.com – Tim unit Sat Fung Reskrim Kepolisian Sektor Indrapura Polres Batubara berhasil meringkus 2 orang laki2 yang diduga kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pada Senin, 2 September 2019 sekira 17:00 WIB
Kedua Tersangka masing2 Sutrisno alias Sutris (25) dan Andi Syahputra (25) ditangkap di seputaran Lingkungan VI Kel.Perkebunan Siparepare Kec.Sei Suka, Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang,SH.,M.Hum., melalui Kasubag Humas Polres Batubara mengatakan, kedua Tersangka berhasil ditangkap berkat informasi Masyarakat yang layak dipercaya yang diterima Piket Sat Fung unit Reskrim Polsek Indrapura sekira 15:00 WIB pada Senin (2/9/2019).

“Petugas kita mendapatkan informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kedua Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, “ucap Kasubag Humas Polres Batubara.

Lanjutnya, kedua Tersangka sempat mengelabui Petugas dengan membuang barang bukti, tetapi siasat dan usaha Tersangka tidak berhasil, sebab Petugas menemukan barang bukti tersebut yang dibuang Tersangka di bawah salah satu pohon kelapa sawit.  

Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti berupa, 1(Satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu dikemas plastik transparan, 2(dua) buah pipet plastik yg dibentuk sebagai skop, 1(satu) buah skop yg terbuat dari kertas timah rokok, 1(satu) unit Hp merek Wiko warna hitam, 34(tiga puluh empat) plastik trasparan, dan uang Rp. 250.000. (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) diboyong ke Mapolsek Indrapura untuk proses hukum.

Pada kedua Tersangka kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda

Berita Terkini