Reporter : Bern M
Editor : Bern, Redaksi
BATUBARA |Moltoday.com – Tim unit
Sat Fung Reskrim Kepolisian Sektor Indrapura Polres Batubara berhasil meringkus
2 orang laki2 yang diduga kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu
pada Senin, 2 September 2019 sekira 17:00 WIB
Kedua Tersangka masing2
Sutrisno alias Sutris (25) dan Andi Syahputra (25) ditangkap di seputaran
Lingkungan VI Kel.Perkebunan Siparepare Kec.Sei Suka, Batubara.
Kapolres Batubara AKBP
Robin Simatupang,SH.,M.Hum., melalui Kasubag Humas Polres Batubara mengatakan,
kedua Tersangka berhasil ditangkap berkat informasi Masyarakat yang layak
dipercaya yang diterima Piket Sat Fung unit Reskrim Polsek Indrapura sekira 15:00
WIB pada Senin (2/9/2019).
“Petugas
kita mendapatkan informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya, selanjutnya
dilakukan penyelidikan dan kedua Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan
perlawanan, “ucap Kasubag Humas Polres Batubara.
Lanjutnya, kedua Tersangka
sempat mengelabui Petugas dengan membuang barang bukti, tetapi siasat dan usaha
Tersangka tidak berhasil, sebab Petugas menemukan barang bukti tersebut yang
dibuang Tersangka di bawah salah satu pohon kelapa sawit.
Selanjutnya kedua Tersangka
dan barang bukti berupa, 1(Satu) paket kecil Narkotika jenis Shabu dikemas
plastik transparan, 2(dua) buah pipet plastik yg dibentuk sebagai skop, 1(satu)
buah skop yg terbuat dari kertas timah rokok, 1(satu) unit Hp merek Wiko warna
hitam, 34(tiga puluh empat) plastik trasparan, dan uang Rp. 250.000. (Dua ratus
lima puluh ribu rupiah) diboyong ke Mapolsek Indrapura untuk proses hukum.