Polsek Delitua Ringkus Penjambret HP

author photo

Medan,Moltoday.com-Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan.
Tersangka melakukan penjambretan handphone merk samsung galaksi A 50, Selasa (24/9) kemarin sekira pukul 16.00 wib, di Jalan Pasar 7 Ujung, Lingkungan II, Gang Bersama Kelurahan Kede Durian, Kecamatan Medan Johor.

Tersangka bernama Nirma Andri Putra (24) warga Jalan Bangun Sari Gang Pribadi No.64, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, melakukan penjambretan handphone milik Mega Iswara (20) warga Dusun Cikal Bakal Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH, MHum melalui Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Sabtu (28/9) pagi mengatakan, bahwasan korban saat itu berboncengan dengan temannya hendak membagikan brosur handphone kepada masyarakat mengendarai sepeda motor matic. Saat melintas  di tempat kejadian perkara (tkp).


















"Sampainya di tkp, tersangka yang melihat korban memegang handphone langsung menjambretnya bersama temnanya mengendarai sepeda motor," ujar Idem Sitepu, Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Melihat tersangka mengambil hp korban, lanjut Kanit Reskirm, korban langsung mengejar tersangka sambil menjerit rampok..rampok. Mendengar korban berteriak,  tersangka gugup dan terjatuh.

" Saat di Jalan Pasar 7 Ujung Simpang Gang. Becek, pelaku terjatuh. Oleh warga bernama Eko dan Arman langsung mengamankan tersangka," ucap Idem Sitepu.

Lanjut di katakan Idem Sitepu, petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang mendapat info adanya tersangka penjambretan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka saat itu diamankan di rumah Kepala Lingkugan II, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.

Tersangka dan barang bukti di boyong ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut. Sementara korban langsung membuat laporan.

" Imbas perbuatannya, tersangka di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas mantan Panit Reskrim Polsek Medan Barat ini. (red)


Komentar Anda

Berita Terkini