Masyarakat Minta Kapolri Tutup Lokasi Judi di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan

author photo
Fhoto : Ilustrasi

MEDAN, MOLTODAY.COM - Masyarakat  Kota Medan khususnya empat kecamatan, yakni Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Belawan dan Medan Deli, sangat resah terhadap peredaran praktik judi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pelabuhan Belawan yang Kian menjamur. 

Pasalnya, lokasi praktik perjudian yang semakin lama kian menjamur ini terkesan dibiarkan. Meski sudah pernah digerebek polisi, namun praktik judi yang diduga beromset milyaran rupiah hingga sekarang tidak tersentuh hukum.

"Sudah gawat ditempat kita ini bang, judi togel dan judi tembak ikan semakin banyak bang," ujar MS (Inisial-red) warga lingkungan 25 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (26/10/2019).

Lain halnya dengan inisial RH warga Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli mengeluhkan adanya praktik judi tembak ikan di Kota Baru Kelurahan Titi papan Kecamatan Medan Deli ini yang hingga kini belum tersentuh hukum.

"Heran, disaat judi marak dan terkesan dibiarkan, kenapa Kapolres Pelabuhan Belawan seolah-olah disibukkan dengan kegiatan sosial," ungkap RH kepada wartawan. 

Diduga praktik perjudian yang sudah marak sejak setahun belakangan ini hingga kini masih berjalan mulus sehingga membuat masyarakat resah.

"Di Belawan ada judi togel, yang lebih besar di Pasar VII garapan Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Kalau di Jalan Yos Sudarso bekisar hampir 100 meter dari simpang martubung depan SPBU itu juga gak pernah digerebek polisi bang," kata AY warga Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

Selain itu, AY menyampaikan bahwa dirinya berharap Kapolri bisa menutup dan bertindak tegas terhadap praktik serta bandar judi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

"Udah pernah bang melalui media online dan media cetak masyarakat minta kepada Polisi untuk menutup seluruh lokasi judi tersebut. Malah judi yang kecil digerebek, sedangkan yang beromset besar tidak pernah digerebek," pungkasnya.

Dikonfirmasi Soal Judi, Kapolda Sumut Dan Kapolres Pelabuhan Belawan Terkesan Bungkam


Ironisnya pada Senin (28/10/2019) melalui via WhatsApp, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH terkesan bungkam ketika dikonfirmasi moltoday.com terkait praktik perjudian di wilayah hukumnya dan hingga berita ini kembali dimuat, Selasa (29/10/2019) belum memberikan jawaban.

Diketahui dalam Pasal 303 KUHPidana, perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, dan pengelola bisa diganjar hukuman 10 tahun penjara.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian diketahui bahwa  semua tindak Pidana Perjudian sebagai kejahatan. Perjudian pada hakikatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara.

(Ridwan-Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini