9 Tersangka Jaringan Pabrik Narkoba Tasikmalaya Diancam Hukuman Mati

author photo
Reporter.    : Hendra
Editor.         : Redaksi
TASIKMALAYA, Sembilan orang tersangka yang tertangkap jaringan pabrik narkoba jenis pil paracetamol, cafein, carisprodol (PCC) di Kota Tasikmalaya diancam hukuman mati.
Mereka adalah pelaku yang ditangkap di tiga lokasi yakni MJP (24) asal pelajar asal Cilacap, HE (39) asal asal Purwokerto, dan SU (38) asal Kota Tasikmalaya ditangkap saat penggerebakan pabrik.
DPM (25) asal Cilacap, EC (24) asal Cilacap dan YE (27) asal Cilacap, ditangkap di sebuah gudang di Cilacap, serta AM (57) asal Bandung, SE (62) asal Cilacap dan NJ (25) asal Demak, ditangkap di salah satu rumah makan di Purwokerto
"Sembilan calon tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, di Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019).
Sampai saat ini, lanjut Armand, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait peran masing-masing pelaku.
Namun, saat ditangkap, pihaknya telah mendapatkan barang bukti dua juta pil PCC yang diamankan dari kesembilan pelaku tersebut.
"Mereka jaringan internasional narkoba, dan jaringan besar narkotika di Indonesia," tambah dia.
Pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut.
Diberitakan sebelumnya, BNN bersama Bareskrim Polri mengungkap jaringan pabrik yang memproduksi narkoba jenis pil PCC di Gunung Gede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Selasa (26/11/2019).
Dalam pabrik tersebut diamankan sebanyak dua juta pil PCC siap edar beserta alat-alat pembuatnya dan bahan baku untuk jutaan pil obat-obatan terlarang tersebut.
Komentar Anda

Berita Terkini