Dinilai Reaksi Membela Diri, Penasehat Hukum Arrad Rajagukguk Minta Kliennya Dibebaskan

author photo
Published : Ridwan
Editor       : Redaksi

Medan, MOLTODAY.COM - Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan bahwa terdakwa Arrad Rajagukguk alias Tonang pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di jalan Lapangan Depo Temas Jalan Raya Pelabuhan Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan didakwa melakukan penganiayaan.

Peristiwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas saat Topan (korban-red) menyuruh terdakwa untuk melangsir ke pelabuhan namun terdakwa menolak.

"Terdakwa baru sampai ke areal depo Temas Line kemudian truk yang dia bawa oleh terdakwa diparkirkan di areal depo Temas Line, lalu datang korban (topan) yang merupakan seorang mandor di PT. Global Transportindo Prima Menyuruh Arrad Untuk memuat dan melangsir lagi Kepelabuhan Interface Ane Plaju Tunnel Angsurkan Ganjen," jelas Jaksa Suheri.

Lebih lanjut, Suheri menjelaskan usai korban (Topan) marah-marah kepada Arrad, terjadilah cekcok mulut di lokasi, kemudian terdakwa tidak memperdulikan saat korban (topan) marah dan meninggalkan Topan di lokasi dan pergi ke warung untuk makan.

"Kemudian Topan menjolok mata terdakwa kemudian terdakwa membanting Topan sehingga kepala Topan terbentur ke blok dan seketika itu Topan kejang-kejang," jelasnya.

Selanjutnya, korban dibawa Ke Rumah Sakit Imelda Pekerja Indonesia dan pada saat dilakukan perawatan di ICU, namun korban meninggal dunia.

Sementara kuasa hukum terdakwa dari LBH Berlian Indonesia, Rion Arios Aritonang SH dalam sidang nota pembelaan di tempat Sidang Belawan pada Pengadilan Negeri Medan, menyampaikan agar Arrad Rajagukguk alias Tonang meminta vonis bebas karena mengaku membela diri atas perbuatan korban yang merupakan mandor kerjanya.

Pada sidang tuntutan, terdakwa harus rela dituntut penjara 5 tahun dengan pasal 184 Ayat (4) KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Suheri Wira Fernanda.

"Tidak boleh siapapun melakukan pemukulan ataupun tidak boleh seseorang menyerang pribadi seseorang tanpa alasan yang dibenarkan," tegas Rion.

Berdasarkan fakta para saksi yang dihadirkan, yakni inisial AS (istri korban) dan RF,  Rion menerangkan bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut dan hanya mendengar perkelahian. Bahkan istri korban pun membenarkan suaminya adalah orang yang emosional.

"Perbuatan korban yang selalu bertingkah laku kasar terhadap terdakwa dan tanpa alasan yang jelas melakukan pemukulan terhadap Terdakwa adalah perbuatan pelanggaran HAM. Terdakwa menginginkan bebas dan merdeka dari tindakan kekerasan fisik maupun psikis," ujar Rion Arios.

Ia juga membeberkan bahwa hasil visum terhadap korban tidak menunjukkan lebam-lebam atau memar-memar pada wajah yang menunjukkan tidak adanya korban dianiaya.

"Seseorang tidak dapat dijatuhkan pidana apabila saat melakukan kejahatan tersebut dalam keadaan terpaksa. Bahwa terdakwa terpaksa mendorong tubuh korban dikarenakan, korban dengan kuatnya menganiaya terdakwa, saat korban mencolok kedua mata terdakwa, secara spontan terdakwa mendorong tubuh korban dan korban terjatuh, kepala korban terbentur aspal jalan," tuturnya.

Dikatakannya, hal ini tertuang pada pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. 

Rion meminta kepada Majelis Hakim,  bahwaTerdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, agar melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

"Tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan darurat. Karena korban telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menganiaya terdakwa. Maka wajar dan beralasan secara hukum, terdakwa membela diri, akan tetapi perbuatan pembelaan diri terdakwa tidak bermaksud untuk membunuh korban," cetusnya.

Sumber : Rion Arios Aritonang SH.
Komentar Anda

Berita Terkini