Published : Tim Redaksi
Sergai |Moltoday.com - Pada saat meninjau salah seorang warga kurang mampu, Wakil
Bupati (Wabup) Serdang Bedagai (Sergai) H Darma Wijaya menilai Program Keluarga
Harapan (PKH) bekerja belum secara maksimal karena masih banyak orang-orang
jompo belum terakomodir yang belum mendapat bantuan dari PKH.
BERITA TERKAIT :
BACA JUGA :
UU 13 Thn 2010 PenangananFakir Miskin BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 42-43
“Setiap
orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Demikian itu ditegaskan
Wabup Sergai H Darma Wijaya SE saat meninjau kondisi M Latif (96) warga kurang
mampu, yang tinggal dirumah tak layak huni di dusun III Kampung Betung Desa
Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah, bersama Rumah Amanah ketua DPC Gerindra
Sergai Budi SE pada Kamis kemarin (21/11).
Dijelaskan Wabup, kehadirannya adalah bentuk salah satu pemerintah
harus hadir ditengah-tengah rakyat, sesuai Nawacita Presiden Indonesia Joko
Widodo. Setelah melihat langsung kondisi rumah M Latif (96) ternyata kerja PKH
ini masih belum maksimal, itu dikarenakan masih ada warga yang tertinggal belum
terdata seperti bapak M latif (75) ini, tegasnya.
Tentunya, kata Darma Wijaya dengan kondisi seperti ini kalau
ditanya masyarakat yang kurang mampu masih banyak yang belum mendapat bantuan
dari PKH, maka inilah pemerintah harus hadir untuk mendata ulang kembali
siapa-siapa saja yang layak untuk mendapatkan bantuan dari Program Keluarga
Harapan (PKH) ini.
Untuk itu, Wabup Sergai meminta kehadiran insan pers turut serta
berperan kepada masyarakat sebagai sosial kontrol, tanpa kehadiran insan pers
tidak akan tahu kondisi apa yang terjadi dilapangan, kata Wabup Darma Wijaya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Sergai, H. Ifdal,
S.Sos, M.AP kepada media ini pada Jumat (22/11) sore tadi menjelaskan bahwa
Dinas Sosial Kabupaten Sergai selama 4 hari sejak tanggal 18 s/d
21 November 2019 sudah melakukan pelatihan verifikasi dan validasi data Basis
Data terpadu SIKS-NG (Sis. Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) bagi
petugas pencacah lapangan desa/kelurahan sebanyak 243 orang yang digunakan
untuk memperbaiki data penerima manfaat PKH dan BPNT.
Dimana bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dianggap
mampu akan dikeluarkan dari program dimaksud sementara bagi yang belum masuk ke
dalam basis data dimaksud dapat diusulkan melalui musyawarah desa /kelurahan
tersebut, bebernya.