Kepolisian Resor Tj.Balai Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak

author photo


Published : Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com - Kembali Timsus Gurita Kepolisian Resor Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (29/10) sekira 14:00 WIB.
Tersangka ditangkap di wilayah hukum Polres Asahan setelah dilakukan pencarian sejak tanggal 10 Oktober 2019.
Imformasi yang dihimpun redaksi, Rusdi alias Tuah (37) Warga Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diduga telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) pelajar berusia 14 tahun.
Kapolres Tj.Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH, kepada awak media menjelaskan dari pengakuan Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya pada Senin, 09 September 2019 sekira 17.30 WIB yang lalu di Datuk Bandar  Kota Tanjung Balai saat Korban mandi.
Tersangka memeluk korban dari belakang sambil mencium punggung korban, saat korban membalikkan wajah, melihat Tersangka sudah telanjang bulat. Langsung korban menjerit meminta tolong, namun Tersangka langsung menutup mulut korban dengan tangan kanan nya  sehingga saat itu korban menggigit tangan tersangka dan korban berhasil langsung melarikan diri namun saat itu korban terjatuh ke dalam ember besar kemudian tersangka membangkitkan badan korban dan menyandarkan badan korban ke dinding kemudian korban  menunjang kaki tersangka dan korban berusaha melarikan diri lagi melalui pintu samping rumah korban namun saat itu korban melihat pintu samping terkunci, dan korban berusaha hendak melarikan diri dari pintu depan namun korban terjatuh lagi di atas lantai, sehingga Tersangka Rusdi mendatangi korban dan menindih (memeluk badan) korban dari atas, dimana saat itu korban melihat ada sebuah celana terletak di depan pintu samping yang korban duga celana tersebut adalah milik tersangka, pada saat tersangka menindih badan korban,karena ada Saksi Bunga (Nama samaran) datang dari pintu samping dengan cara mendobrak pintu samping sampai terbuka sehingga tersangka langsung melarikan diri dari pintu belakang dan kemudian kedua orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai.

Dari hasil laporan Korban, LP/245/IX/2019/SU/ Res.T.balai tanggal 10 September 2019 an. Pelapor MUDA (40),'nama samaran,' ayah Korban dan hasil Visum, dijumpai luka gores pada punggung belakang sebelah kiri a. pxl (9x7) cm b. pxl (1x1) cm, lutut kanan pxl (3x0,5) cm, dan pergelangan tangan kiri pxl (5x7) cm, dan bukti bukti yang berhasil diamankan berupa satu helai kain ukuran 1x1 mtr / kain basahan milik Korban, Rusdi (Tersangka) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 thn dan maksimal 15 tahun dgn denda paling banyak 15 miliya, kata Kapolres.

"Antisipasi Tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, pada Tersangka dilakukan penahanan di RTP Polres Tanjung Balai t.m.t pada Kamis 31Oktober 2019, "tegas Kapolres.

Karena telah terpenuhi minimal 2 alat bukti tersangka melakukan perbuatan cabul thdp anak, diduga tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya maka kepada tersangka

Komentar Anda

Berita Terkini