Redaksi
Tj.Balai |Moltoday.com – Sehari
setelah Tim Kanit II dan Anggota Opsnal Sat Narkoba berhasil mengamankan
Munawan Tersangka penyalahgunaan narkoba, menyusul Tim Kanit I dan Anggota
Opsnal Sat Narkoba juga menuai keberhasilannya.
Salim Putra (36) Tersangka
penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap di Daerah Kampung Baru, Jalan Sederhana,Gg.Masturi
, Kel.Sejahtera Kec.Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, pada Selasa, 12 Nopember
2019, sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi yang berhasil
dihimpun Redaksi, Tersangka Salim ditangkap saat menunggu pasiennya (calon
pembeli) di Gang Masturi tak jauh dari kediamanya.
Saat dilakukan
penangkapan, Tersangka menjatuhkan sebuah bungkusan kecil, dan setelah
diperiksa ternyata Klip transparan tersebut diduga berisikan narkotika jenis
sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram.
Pada Petugas saat
diinterograsi, Tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya.