Timsus Gurita Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor

author photo


Published : Redaksi

Tj.Balai |Moltoday.com – Timsus Gurita Polres Tanjung Balai kembalai memperlihatkan kepiawaiannya dalam mengungkap kasus-kasus kriminal di Wilkum Polres Tanjung Balai.

Nasrun Tarigan als Acun (31) berprofesi sebagai nelayan Warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai berhasil diringkus Timsus Polres Tanjung Balai di Jln. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai saat berada di pasar atau jalan pada Selasa,03 Desember 2019 sekira 18:30 WIB.
Nasrun alias Acun ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /311/XI/2019/SU/Res T.Balai, tgl 28 Nopember 2019, terkait kasus ranmor.
Dari informasi yang dihimpun, Korban Thariq Al Mahdy (20) Warga Kompleks Tanjung Permai Blok E. No.17 Lk.V Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, telah kehilangan sepeda motornya Merk Honda Beat dengan No.Pol BK 5398 QAI yang diparkirkannya di depan Vihara Kiong Keng saat hendak mengambil ikan yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi parkir.

Sekira pukul 11:00 WIB, Korban bermaksud hendak pulang dan melihat sepeda motor yang di parkirkan ternyata sudah tidak ada / hilang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.

Selanjutnya atas kejadian tersebut, Timsus Gurita melakukan penyelidikan dan pada Senin, 02 Desember 2019 sekira 14:00 WIB sepeda motor milik pelapor/Korban ditemukan di pinggir Jalan Suprapto Kec. Tanjung Balai Utara dalam keadaan ditinggalkan begitu saja, sehingga ranmor tersebut diamankan dan diserahkan kepada penyidik.

Selanjutnya Tim Sus Gurita mencari Pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan pada Selasa, 03 Desember 2019 sekira 18:30 WIB, dan berhasil ditangkap dan barang bukti 1 (satu) buah kaos warna hitam lengan pendek (warna merah) yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam no pol BK 5983 QAI, 1 (satu) pasang sendal warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya, serta 1 (satu) buah celana panjang warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya turut diamankan.

Atas perbuatannya, Kapolres Tanjung Balai menyebutkan Tersangka telah melanggar pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, dan Tersangka sendiri telah ditahan. 
Komentar Anda

Berita Terkini