41 Ribu Warga Belum Rekam Data e-KTP, Disdukcapil Asahan Rubah Pola Pelayanan

author photo

ASAHAN (Moltoday.com)  |Dari total 552.467 wajib e-KTP di Kab. Asahan, sedikitnya ada 41 ribu warga belum melakukan perekaman data. Hal tersebut disampaikan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kab. Asahan melalui Sekretaris Disdukcapil Dermawan, Kamis (30/1/2020). “hingga Januari 2020 masih banyak masyarakat yang belum lakukan perekaman data administrasi padahal saat ini blanko masih tersedia walau dengan jumlah yang terbatas”, urai Dermawan.

Menyikapi hal tersebut, Disdukcapil akan rubah pola pelayanan dalam rangka peningkatan kualitas dan kuantitas kearsipan dokumen di Disdukcapil Asahan. “kedepan, akan diberlakukan sistem pewarnaan map sesuai urusan dan kepentingan bagi masyarakat yang mengurus berkas kependudukan” ujar Dermawan. Dirinya menjelaskan pewarnaan map akan berlaku mulai 1 Februari 2020 dengan pemisahan pengurusan akta lahir dimasukkan dalam map hijau, akta kematian dan pengesahan anak dalam map merah, kartu keluarga dan surat pindah dalam map biru, KTP/Resi maupun legalisir dalam map hijau dan akta perkawinan dalam map kuning.


Selain pemisahan urusan dengan warna map, Dermawan juga menambahkan, mulai tahun 2020 Disdukcapil merubah jam pelayanan untuk setiap urusan. “mulai 2020 layanan penerimaan berkas mulai 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, sementara pencetakan berkas mulai pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB”, tandas Dermawan. Terakhir Dermawan jelaskan perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan layanan kependudukan kepada masyarakat agar lebih efektif dan efisien.(Nurhidayat)
Komentar Anda

Berita Terkini