Aulia Rachman Lakukan Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 Di Medan Deli.

author photo

Moltoday.com.Medan - Untuk  menjalankan Tugas Pokok Dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai Anggota Dewan, H.Aulia Rachman Ketua Komisi II DPRD Kota Medan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)  nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Linkungan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di Jl.Deposito Komp. Deli Raya Kelurahan Titi Papan No.57 Kecamatan Medan Deli, Sabtu (18/1/2020).

Selain 200 orang warga Medan Deli yang diundang  dalam kegiatan ini, hadir juga Lurah Mabar dalam hali ini diwakili kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Normalina, Faisal Ardi, Kasubag Tapem Pemko Medan Junaidi Lumban Gaol.

Dalam sambutannya Lurah Mabar yang dibacakan Kasi Pemerintahan berharap agar Anggota Dewan yang melakukan Sosialisasi Perda hari ini lebih memperhatikan tentang tenaga kerja untuk masyarakat diwilayah Medan Utara khususnya didaerah Titi Papan.

Aulia Rachman dalam paparan dan penjelasnnya mengatakan, Perda nomor 9 tahun 2017 ini sebenarnya belum bisa dipergunakan dan masih harus di bahas lagi apabila mau dijadikan patokan buat pengangkatan Kepling.

"Saya pribadi sangat prihatin dengan tata cara dan mekanisme pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di kota medan. Bagaimana tidak, masyarakat masih belum dilibatkan  didalam memilih dan menentukan siapa Kepling dilingkungan mereka sendiri," terang Aulia

Tambah politisi dari Partai Gerindra ini kembali, jangan orang yang tidak mampu bekerja diangkat sebagai Kepling, dan diantara Lurah ataupun camat harus tetap berkordinasi setiap 6 bulan sekali mengevaluasi kinerja Kepling.

"Cari Kepling yang mau kerja dan siap mendata orang yang miskin, cacat, yatim piatu dan kurang mampu yang ada dilingkungan tersebut, agar bisa tehimpun datanya dengan falid," jelas Aulia.

Sambungnya kembali, saya pribadi melihat banyak warga miskin dan kurang mampu yang belum mempunyai identitas diri, berupa KK dan KTP. "Inikan bentuk ketidak seriusan Kepling didalam bekerja dalam melayani warganya, sementara mereka di gaji pemerintah dari uang rakyat. Terkhusus buat Kepling diwilayah Medan Utara ini" ucapnya

Sesi Tanya Jawab Untuk Konsituen Yang Diundang

Saat dibuka sesi tanya jawab, seorang Warga bernama Asiah (49) warga lingkungan 6 Kota Bangun, meminta agar polusi PLTU Gold Sumatera ditutup, sebab sudah menzolimi kami warga yang tinggal disekitar lokasi PLTU, dengan sembarangan membuang limbahnya tanpa adanya konpensasi dari mereka buat kami.

Merespon pertanyaan Asiah, Aulia mejawab dengan tegas bahwa PLTU tersebut tidak ada izinya. " Dalam waktu dekat ini akan kita sidak langsung kelokasi tersebut. Sebab, satau saya PLTU itu beroperasi tidak tentu waktu operasionalnya dan sepertinya kucing- kucingan dengan masyarakat," ulasnya

Sementara itu Sunarto (60) warga Linkungan XI Mabar Hilir melontarkan pertanyaan akan syarat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan untuk menjadi seorang Kepling.

Menjawab pertanyaan dari Sunarto, kembali Aulia menerangkan
mengenai pengangkatan Kepling itu minimal harus tamat SMU, usiannya maximal 55 tahun dan dia tidak terikat pada suatau pekerjaan di perusahaan lain ataupun dipemerintahan dan, masa jabatan berdurasi selama 3 tahun.

"Tujuannya agar Kepling tersebut bisa secara maksimal dalam bekerja guna mendata masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan dari Pemerintah, seperti PKH, KIS, BPJS, dan bantuan lainnya," harapnya.


(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini