Komisi II Mediasi Konflik Nothren Green School Dengan Orang Tua Siswa

author photo

Moltoday.Com.Medan-
Ketua Komisi II DPRD Medan H.Aulia Rahman, Wakil Ketua Sudari ST, Johanes H Hutagalung S.sos. H.Surianto SH. Afif Abdillah, SE, Kepala Dinas Pendidikan Medan Masrul Badri, Kasi Kurikulum Hamzah HRP, Kasi Sarana dan Prasarana Kelembagaan Ismail Fahmi memediasi konflik yang terjadi antara Yayasan Nothren Green School Jl. babura Lama dengan orang tua korban pemukulan yang berinisial KA, Selasa (7/1/2020).

Rapat Dengar Pendapat ini digelar setelah Indra Gultom dan Lusi Nanci yang tak lain orang tua dari K melaporkannya ke Komisi II DPRD Medan. Pemukulan sendiri dilakukan oleh teman sekelasnya yang berinisial AMD.

Gunawan Yang merupakan Kepala sekolah Nothren Green Scool menuturkan kronologis kejadian berantamnya kedua murid tersebut hingga saat ini belum terungkap, sebab keduanya masih anak- anak yang duduk di kelas II dan omongannya masih ngawur.

Tambahnya lagi, dasar utama dikeluarkannya korban bukan karena berantam, tapi dikarenakan sikorban sering tidak memperhatikan guru kelasnya bernama Miss Lisa dan Linda saat pelajaran berlangsung.

Namun begitu, orang tua korban tidak terima dan sering mengintervensi pihak sekolah dengan berteriak dilingkungan sekolah, sehingga mengganggu peroses belajar siswa yang lain.

"Padahal AMD pelaku yang memukul si AK pada tanggal 25 Maret 2019 yang lalu sudah di skorsing dari sekolah," jelas Gunawan

Dikesempatan yang sama Indra Gultom mengatakan, puncaknya sekitar bulan November pimpinan sekolah meminta saya mencari sekolah baru. Namun dikarenakan emosi, saya malah meminta pihak sekolah mengeluarkan surat pemberhentiaan AMD hari itu juga.

"Pihak Yayasan langsung memerintahkan saya untuk membuat dan menandatangani surat berhentinya anak saya untuk mengikuti pelajaran saat itu juga," sebut Indra.

Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak, Wong Chun Sen nenyarankan agar keduanya mencari solusi terbaik untuk jalan keluarnya. "Apakah mau bersekolah kembali atau mau pindah sekolah lain," ujarnya.

Mendengar masukkan ini, Lusi orang tua korban mau anaknya pindah kesekolah lain dan biayanya ditanggung oleh pihak sekolah, selain itu  pulihkan nama baik keluarga, mengganti biaya
perobatan dan jangan ada intervensi kesekolah anak kami yang baru nanti.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak sekolah akan menyanggupi tidak ada intervensi, biaya pendaftaran kesekolah baru, pemulihan nama baik, namun biaya perobatan tidak bisa kami penuhi. " Sebab bukan pihak sekolah yang memukul si AK," terang Gunawan.

Secara spontan Kadisdik Kota Medan mengatakan, siap membantu dengan memblok intervensi ke sekolah yang baru apabila hal itu terjadi.
"Kami siap menjembatani si korban kesekolah mana nantinya akan menuntut ilmu," tegasnya.

Diakhir RDP, Aulia meminta agar permasalahan ini tidak lagi diperpanjang samapi ke ranah hukum.


(A-1Red).
Komentar Anda

Berita Terkini