Aksi Damai Jurnalis di Depan Polres Gowa, Mendesak Bebaskan Asrul

author photo

Editor : RH766


Gowa,(Moltoday.com)|Bentuk solidaritas Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis (FKJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor polres gowa jum'at 14/02/2020

Aksi unjuk rasa itu mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian Polres Gowa.

aksi tersebut bentuk solidaritas para jurlanis menyikapi penangkapan terhadap Jurnalis berita.news.com Muh. Asrul yang saat ini masih mendekam di sel Polda Sulsel

Puluhan jurnalis yang dipimpin Jendral lapangan Indra Gunawan membawa tema Jurnalis Adalah Pewarta Bukan Pembawa Petaka "STOP KRIMINALISAI JURNALIS"

Dalam orasinya, Indra Gunawan meneriakan dengan menggunakan pengeras suara bentuk keprihatinannya terhadap wartawan beritanews.com yang mendekam di sel polda sulsel dan mendesak kapolda sulsel bebaskan Asrul

"Perlu Kita katahui dalam menjalan kan tugas jurnalis di lindungi Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dan dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikasi massa.

"Pers melaksanakan kegiatan jurnalistik, dan berperan sebagai media informasi yang memiliki fungsi pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.

"Sebagai media kontrol sosial, pers berfungsi untuk menyampaikan dan memaparkan peristiwa buruk, atau keadaan yang menyalahi aturan, tidak pada tempatnya, yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Tidak seperti halnya yang dialami teman kita wartawan berita news.com menulis berita dugaan korupsi yang melibatkan putra pejabat di kota palopo, malah di tanggkap itu bentuk kriminalisai.

Wartawan itu menulis berita semata-mata agar masyarakat menyadari kejadian disekitarnya, dan waspada serta dapat melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dalam pasal 8 Wartawan Dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum, bukan dihukum. Teriak jendral lapangan

Hal senada diteriakan Kordinator lapangan Agung (GAM) dalam Orasinya, meminta untuk tidak mengkriminalisasi jusnalis Seperti halnya yang dialami teman kita wartawan

"harusnya aparat kepolisian memjadikan refrensi terhadap pemberitaan itu bukan menagkap penulisnya atau wartawan itu sendiri

"Maka apa yang menimpa teman kami saat ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

"Seharusnya pemberitaan yang di tulis jurnalis dibawa ke Dewan Pers. "Harusnya Asrul diproses di Dewan Pers, bukan di tangkap karena asrul merupakan wartawan," teriak dalam orasinya

Diakhir orasinya mengatakan, Dalam MoU ditegaskan, apabila ada aduan terkait pemberitaan harus melewati prosedur yang ada, yakni melakukan hak jawab, hak koreksi, mengadu ke Dewan Pers dan menyelesaikan secara perdata, oleh karena itu apa yang dialami teman kami bentuk kriminilisasi. Tegas
Komentar Anda

Berita Terkini