Jual Macam Ragam Narkoba, Seorang Nelayan Nganggur Diringkus Polsek TBU Res Tanjungbalai

author photo

Ket foto : Tersangka Asmawi alias Nawi Alias Dayak Alias Ulong (48) - Dok.Polres Tanjungbalai,Senin (3/2/20)

Kontributor : Ilhamsyah
Editor : Redaksi

T.Balai (Moltoday.com)  |Petugas Polsek Tanjungbalai Utara amankan nelayan yang lagi ngangur sebagai  pengedar Narkotika berbagai jenis dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dan Daun kering (ganja) senin,(3/2/2020). penangkapan terhadap tersangka 1 orang lelaki di lokasi jalan Asahan /Pantai Amor Kelurahan indrasakti,kecamatan Tanjungbalai selatan kota tanjungbalai tepat dipinggir sungai di tangkahan tigasen.

BACA JUGA :




Tersangka yang diamankan berinisial Asmawi alias Nawi Alias Dayak Alias Ulong (48). Yang ber Alamat di jalan Sei Tentena Lingkungan 3 Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Sik. MH Saat dikompirmasi awak media memerintahkan kapolsek tanjungbalai Utara beserta personil Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek dan melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik,"A1 maka tersangka Tsk langsung dilakukan pengeledahan.


Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi 3bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,19gram, 1bungkus plastik klip transparan berisi 3bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,47gram,1bungkus plastik klip transparan berisi 1bungkus plastik klip transparan  diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,22 gram,12  bungkus kertas warna coklat berisi biji, daun dan batang diduga ganja dengan berat bersih 4,46gram,1unit handphone merk Nokia warna biru,1buah dompet warna hitam,Uang Tunai Rp 334.000,1unit sampan bermesin dompeng warna hitam.

"Sambung Putu Yuda,Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Asahan / Pantai Amor Kel.Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika.

Atas informasi tersebut Unit  Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di TKP.

Melihat TSK tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan dari sampan bermesin dompeng milik TSK, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja.

Selanjutnya petugas menginterogasi TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada Tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maksimal 20 tahun kurungan.
Komentar Anda

Berita Terkini