KEPALA DESA CIAWANG MEMBAGIKAN 900 SERTIFIKAT TANAH.

author photo

Kontributor Tasikmalaya : Drs. Asep Kurniapraja

Editor   :   Redaksi

Tasikmalaya, (Delinewstv) Selasa 11/02/2020 Sebanyak 900 Tanah milik warga masyarakat Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya mendapat Sertifikat Kepemilikan Tanah yang seyogyanya akan di bagikan oleh Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto yang berhalangan hadir karena ada keperluan Dinas yang tidak dapat di tinggalkan,sehingga di bagikan langsung oleh Kepala Desa yang baru Asep Rudi Arif, dan juga para aparat Desa terkait.

Dalam wawancaranya dengan reporter Delinewstv dan Media Online Moltoday Asep Rudi Arif selaku Kepala Desa (Kades) Ciawang menjelaskan sebanyak 900 unit rumah yang mendapatkan sertifikat kepemilikan rumah yang merupakan program pemerintah pusat ini merupakan hasil pendataan gelombang pertama, sementara untuk proses pendataan lanjutan sudah terdata sebanyak 300 rumah yang sedang di proses oleh pemerintah terkait, mungkin untuk gelombang kedua ini akan dapat di serahkan kepada masyarakat Desa Ciawang pada dua minggu ke depan.  Sehingga Sertifikat kepemilikan Rumah warga Masyarakat Desa Ciawang yang akan dbagikan berjumlah 1200 Sertifikat.  Ini belum selesai dari pendataan pertama dan lanjutan masih berkembang lagi sehingga kemungkinan besar masyarakat Desa Ciawang yang sudah terdata untuk di proses lebih lanjut akan mencapai kisaran 2200 Tanah milik warga Masyarakat.  Dan pengajuan ini berdasarkan musyawarah dari semua unsur kemasyarakatan yang ada di Desa Ciawang.

Penjelasan Asep Rudi Arif ini diperkuat oleh Ketua BPD ciawang yang mendampangi dalam proses pembagian sertifikat Tanah , beliau menegaskan apapun yang di laksanakan  oleh pihak Panitia dalam proses pengajuan pembuatan Sertifikat Kepemilikan Tanah bagi masyarakat Desa Ciawang ini sudah berdasarkan rapat dan musyawarah bersama, termasuk juga tentang biaya yang di keluarkan masyarakat sudah ada kesefahaman dan tidak ada masalah.

Selanjutnya Ketua BPD Desa Ciawang Drs. Wawan berharap dengan diterbitkannya sertifikat kepemilikan Tanah ini dapat membantu masyarakat, tentu saja secara hukum dengan memilki Sertifikat Kepemilikan Tanah akan diakui keabsahan atas Tanah miliknya, disamping itu dapat membantu dalam perolehan modal usaha dengan cara menjaminkan sertikat Tanah tersebut kepada pihak Bank, dalam hal ini  tentu saja Bank Pemerintah. Demikian ungkapnya. (11/02/2020).
tah.
Komentar Anda

Berita Terkini