Balek Kampung, Jefri Dijemput Paksa Reskrim Polres Tanjung Balai di Kediamannya

author photo

Reporter : Ilhamsyah

T.Balai, Moltoday.com –  Sempat sporing beberapa bulan usai menghajar Robert, Jefri diringkus dikediamannya saat pulang kampung.


Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu TB Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Wartawan menyebutkan, Jefri Hasudungan Siahaan alias Jefri (29) dijemput dengan paksa di kediamannya di Jl. Singosari Lk I Kel Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Rabu, 11 Maret 2020 sekira 16:00 WIB berdasarkan Laporan Pol.No: LP/265/2019/SU/Res/Tgl 01 Okt 2019 terkait kasus penganiayaan, Kamis (12/3).


Kasubag Humas Polres Tanjung Balai juga mengatakan bahwa, usai melakukan penganiayaan kepada korbannya yang bernama Fedrik Robert Lee Siburian alias Robert (30) pemilik loket KUPJ Tour Warga Jalan Singosari Lk.VI Kel. Gading Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai lalu sporing.
“ Setelah menganiaya Robert, selanjutnya Jefri dikabarkan melarikan diri (sporing)”.

“ Kejadian tersebut berawal kakak perempuannya Jefri mengadukan ucapan yang dilontarkan Robert ajakan ke hotel untuk berhubungan badan pada Senin, 30 September 2020 sore, “ kata TB Ahmad Dahlan pada awak media.

Lanjut Kasubag Humas, malamnya sekira 21:30 WIB, Jefri dan beberapa teman-temannya sedang melakukan reunian di warung tuak milik orgtuanya yang terletak disamping rumah orangtuanya. Selanjutnya nya Tersangka Jefri menceritakan pengaduan yang disampaikan kakak perempuannya kepada teman-temannya. Beberapa temanya merasa kesal dan emosi dan akhirnya Jefri dan tiga temannya mendatangi Robert (Korban) di Loket KUPJ Tour miliknya

“ Sesampainya mereka disana Tersangka langsung bertemu dengan korban dan langsung memukul rahang sebelah kanan korban sebanyak 3 kali dengan menggunakan kunci sepeda motor yang dijepitkan digenggamannya, kemudian satu orang teman Tersangka yang belum tertangkap a.n. Pontas Sinurat  menunjang bagian pinggang korban, setelah itu ibu korban mencoba menghalang-halangi tsk hingga terhenti la perkelahian tersebut dan masyarakat yang berada di loket tersebut menyuruh tsk dan teman temannya untuk pergi dari tempat tersebut, “ sambung Kasubag Humas.

Akibat perbuatan Tersangka bersama satu temannya, Korban (Robert) engalami luka gores pada leher sebelah kanannya, luka gores pada rahang sebelah kanan, dan luka gores pada atas telinga sebelah kanan.

Hingga berita ini diturunkan Tersangka Jefri telah diamankan di Mapolres Tanjung Balai. “Dan pada Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) ke 1 Subs 351 ayat 1 dari KUHPidana,” pungkas Kasubag Humas Polres Tanjung Balai.


BERITA TERKAIT : Delinewstv.com


Komentar Anda

Berita Terkini