Polres Mandailing Natal Amankan "AN" Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel

author photo

Published: MBaktiN70
Editor       : Redaksi

Moltoday.com, Madina - Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020, sekira pukul 15.20 Wib, Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa, pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel dari Desa Kampung Padang Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal.

"Inisial pelaku tersebut adalah "AN" laki laki, 62 tahun, alamat Desa Pagur Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal" ucap Kapolres Madina

"Dari tangan pelaku kami berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buku tulis berisikan angka angka, 1 (satu) Lembar Kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi togel dan 2 (Dua) buah pulpen serta Uang sebanyak Rp.134.000,- (seratus tiga puluh empat ribu rupiah)" sambung Kapolres Madina

"Penangkapan Pelaku berawal dari informasi warga, kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku "AN" berikut barang bukti yang kami temukan di lokasi penangkapan" pungkas Kapolres Madina.

Dari kejadian ini Kapolres Madina menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Mandailing Natal "Untuk anti terhadap segala bentuk judi, karena sangat merusak mental masyarakat, mari bersama sama kita berantas judi" sebut Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si.

"Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam  permainan  judi, yang ada menyengsarakan, saya berharap kasus judi ini adalah satu satunya yang kami tindak, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi" sambung Kapolres Madina.

"Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara" ungkap Kapolres Madina diakhir wawancara nya dengan personil subbag humas Polres Madina.
Komentar Anda

Berita Terkini